sistem franchise

PROSPEKTUS FRANCHISE : Sebuah Dokumen Penawaran Waralaba

Selain perjanjian franchise, ada dokumen lain yang juga tidak kalah penting ketika mewaralabakan usaha. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah prospektus penawaran waralaba. Prospektus berupa dokumen terkait kegiatan pemasaran paket waralaba. Prospektus Franchise merupakan sebuah dokumen pemasaran franchise yang berisi gambaran bisnis miliki franchisor. Prospektus Franchise sebaiknya berisi informasi lengkap mengenai bisnis franchise yang ditawarkan termasuk di dalamnya hak dan kewajiban sebagai franchisor. Prospektus Franchise ini harus dibuat semenarik mungkin agar dapat meyakinkan calon franchisee. Prospektus umumnya diberikan kepada kandidat franchisee yang telah terkualifikasi dan dilakukan sebelum menandatangani perjanjian franchise. Tujuannya agar memproteksi hal-hal yang menjadi rahasia bisnis franchise. Menurut Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Prospektus Franchise sekurang-kurangnya berisi tentang: Data identitas Pemberi Waralaba (franchisor) Legalitas usaha Pemberi Waralaba (franchisor) Sejarah kegiatan usahanya Struktur organisasi Pemberi Waralaba (franchisor) Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir Jumlah tempat usaha Daftar Penerima Waralaba (franchisee) Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee) Apabila semua uraian diatas telah dibuat dan disusun secara rinci dan lengkap sebaiknya prospektus tersebut dicetak dalam bentuk dan desain yang menarik. Dapatkan referensi mengenai prospektus waralaba yang sesuai dengan peraturan pemerintah pada http://franchiseacademyindonesia.com/penawaran-khusus/e-book-merchandise/ Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam sukses, THE FRANCHISE CONSULTANT franchiseacademy.id@gmail.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

PROSPEKTUS FRANCHISE : Sebuah Dokumen Penawaran Waralaba Read More »

STPW – SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA

Istilah STPW mungkin masih terdengar asing di masyakarat, namun sebenarnya STPW bukanlah suatu istilah baru, karena STPW sudah dijelaskan dengan lengkap pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 31 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007. STPW merupakan dokumen penting bagi pelaku usaha waralaba. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Pemberi Waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. Masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Syarat untuk mendaftarkan STPW dengan melampirkan: Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Luar Negeri : Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; dan Fotokopi legalitas usaha. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Luar Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Dalam Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Dalam Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Luar Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan perpanjangan STPW : Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); dan Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya. Khusus untuk Perusahaan yang berbadan hukum* STPW menjadi bukti kuat bahwa usaha yang sedang anda jalani memang benar-benar usaha waralaba, jika anda belum mempunyai STPW, tentunya tidak dapat diklaim bahwa usaha tersebut adalah usaha waralaba. “STPW tak ubahnya SIM bagi pengendara kendaraan bermotor, bagi pelaku usaha waralaba” Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, THE FRANCHISE CONSULTANT franchiseacademy.id@gmail.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

STPW – SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA Read More »

TIPS BISNIS FRANCHISE: Persiapan Mewaralabakan Usaha

Untuk mengembangkan bisnis menjadi bisnis franchise, tentunya harus melakukan beberapa persiapan. Seberapa besar persiapan yang harus dilakukan oleh seorang pemilik usaha tentunya tidak sama dengan pemilik usaha lainnya. Itu semua bergantung kondisi awal usaha tersebut. Berikut sedikit tips yang berguna untuk mewaralabakan usaha: Mengapa anda harus melakukan persiapan atas hal-hal di atas? Mempersiapkan organisasi Ketika ingin mengembangkan bisnis menjadi franchise, maka salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah organisasi franchise. Semula ketika masih sebagai business owner mungkin hal yang paling utama yang diperhatikan adalah mengenai operasional. Bahkan tidak jarang semua hal dilakukan sendiri oleh pemilik usaha atau kadang disebut one man show. Sedangkan ketika sudah menjadi franchisor maka hal yang harus menjadi perhatian menjadi bertambah yaitu mengelola hubungan dengan franchisee. Franchisor harus mengurusi promosi franchise, rekrutmen franchisee, survey calon lokasi franchisee, set up outlet franchisee, opening outlet franchisee termasuk troubleshooting apabila franchisee mengalami masalah. Itu semua di luar kegiatan rutin franchisor melakukan operasional outlet sehari-hari. Jadi bayangkan jika itu semua harus dilakukan sendiri tanpa dibantu organisasi franchise.  Untuk itulah dibutuhkan organisasi yang lebih solid untuk menangani urusan yang semakin kompleks. Persiapan investasi Selain mempersiapkan organisasi, persiapan lain yang harus dilakukan adalah persiapan investasi. Munculnya investasi baru sebagai konsekuensi atas pengembangan bisnis memang sudah lumrah terjadi termasuk ketika hendak mewaralabakan usaha. Pertanyaannya sekarang investasi ini dibutuhkan untuk apa saja ya? Investasi dibutuhkan untuk merekrut tambahan personil organisasi seperti yang telah dijelaskan di atas, atau mungkin juga membutuhkan jasa konsultan yang membantu anda mewaralabakan usaha atau mungkin juga membutuhkan konsultan hukum yang membantu untuk menyusun kontrak franchise. Tetapi tenang saja franchisor tidak perlu merasa ketakutan karena investasi yang membengkak gara-gara ingin mewaralabakan usaha, Anda dapat mengkalkulasikannya terlebih dahulu, yang terpenting Anda harus yakin bahwa investasi yang Anda lakukan akan dapat kembali ketika anda mendapatkan franchisee nantinya. Persiapan mental/paradigm shift Selain persiapan organisasi dan investasi, persiapan yang tidak kalah penting adalah persiapan mental/paradigm shift. Perubahan paradigma seperti apa yang harus dilakukan? Ketika menjadi business owner umumnya paradigma yang dimiliki adalah bagaimana membuat produk atau jasa, lalu memasarkannya hingga terjual dan mendapatkan dihasilkan dari bisnis tersebut. Sedangkan ketika menjadi franchisor tidak lagi hanya dituntut untuk berpikir bagaimana untuk memasarkan produk dan jasa yang dimiliki tetapi juga dituntut untuk dapat menjual bisnis (Business Format) yang diwaralabakan kepada calon-calon franchisee. Jadi ada perbedaan terhadap item yang dijual inilah yang menuntut perubahan paradigma dalam menjalankan usaha. Tadinya hanya jual produk atau jasa, maka ketika di-franchise-kan maka yang Anda jual adalah sebuah bisnis (Business Format). Persiapan dan perencanaan yang matang akan membuat Anda siap menghadapi kondisi yang tidak menguntungkan di masa yang akan datang. Maka melakukan persiapkan dari awal sebelum mewaralabakan usaha merupakan pilihan yang bijak. Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Franchise, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

TIPS BISNIS FRANCHISE: Persiapan Mewaralabakan Usaha Read More »

BISNIS FRANCHISE INDONESIA : Betapa Pentingnya Sebuah Usaha Memiliki Standar

Menjalankan bisnis yang memiliki standarisasi yang mudah dimengerti oleh seluruh karyawan dengan uraian lengkap serta dapat diimplementasikan dengan baik merupakan impian sebagian besar Business Owner. Mengapa tidak? Karena dengan demikian bisnis dapat berjalan lancar dengan mekanismenya sendiri. Standarisasi ini sangat penting, terutama dalam bisnis franchise. Dalam bisnis franchise di Indonesia yang sedang berkembang saat ini, standarisasi mutlak diperlukan terutama ketika franchisor ingin ”menularkan” bisnisnya yang telah sukses kepada franchisee-nya supaya dapat ikut merasakan kesuksesan yang sama. Dalam bisnis franchise, standarisasi usaha umumnya dikenal dengan sebutan dokumen franchise (Franchise Document) atau S.O.P Franchise. Dokumen franchise atau S.O.P Franchise bukan hanya untuk bisnis franchise, tetapi juga bermanfaat untuk bisnis biasa (konvensional). S.O.P dapat juga dikatakan sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual dari suatu perusahaan yang dapat melahirkan hak cipta atau rahasia dagang. Hak cipta dan rahasia dagang ini bahkan nantinya bisa dilisensikan untuk mendapatkan royalti. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengusaha yang membuat dan menerapkan S.O.P pada bisnisnya tidak akan rugi sedikitpun, bahkan akan mendapatkan nilai tambah tersendiri. S.O.P untuk satu jenis usaha dengan jenis usaha yang lain tentunya berbeda dan tidak bisa copy paste. Di dalamnya sering tersembunyi ciri khas manajemen dan rahasia dagang perusahaan tersebut. Sehingga sebaiknya setiap bisnis hendaklah menyusun sendiri S.O.P usahanya. Kadangkala sebagian pengusaha merasa kesulitan untuk membuat S.O.P usahanya sendiri, namun jangan langsung menyerah. Saat ini banyak sekali panduan untuk membuat S.O.P, kami rekomendasikan salah satu web yang berisi panduan membuat S.O.P franchise di sini. Atau bahkan seminar mengenai S.O.P pun kerap dilaksanakan anda dapat mencari informasinya di media massa atau internet. Atau kalaupun anda masih menemui kesulitan untuk membuat S.O.P anda, silakan hubungi Franchise Academy Indonesia, kami siap membantu anda. Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

BISNIS FRANCHISE INDONESIA : Betapa Pentingnya Sebuah Usaha Memiliki Standar Read More »

PERJANJIAN FRANCHISE : Kontrak yang Mengikat Franchisor & Franchisee

Perjanjian franchise atau kadang sering disebut juga sebagai kontrak franchise. Namun kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, maka perjanjian franchise dikenal dengan sebutan perjanjian waralaba. Dalam PP No.42 Tahun 2007 memang tidak menyebutkan dengan tegas definisi perjanjian waralaba, namun kita dapat menyimpulkan bahwa perjanjian waralaba adalah perjanjian yang dibuat antara franchisor dan franchisee untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak masing-masing terkait operasional bisnis franchise yang sedang mereka jalani. Perjanjian waralaba ini harus dibuat secara tertulis dan apabila berurusan dengan waralaba asing, maka perjanjian waralabanya harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Perjanjian waralaba penting bagi franchisor dan franchisee mengingat bisnis franchise bukan seperti jual beli biasa melainkan kerjasama jangka panjang. Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang maka dibutuhkan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian waralaba paling sedikit memuat klausul di bawah ini: Nama dan alamat para pihak Jenis Hak Kekayaan Intelektual Kegiatan usaha Hak dan kewajiban para pihak Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba Wilayah usaha Jangka waktu perjanjian Tata cara pembayaran imbalan Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris Penyelesaian sengketa Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian Dengan memiliki payung hukum yang jelas berupa perjanjian waralaba maka franchisor dan franchisee menjadi lebih tenang dalam menjalankan usaha waralabanya. Kepastian hukum inilah yang menguatkan kerjasama kedua belah pihak. “Perjanjian Franchise membuat franchisee anda lebih nyaman dalam bekerja sama dengan anda” Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

PERJANJIAN FRANCHISE : Kontrak yang Mengikat Franchisor & Franchisee Read More »

TIPS BISNIS FRANCHISE : Membuat SOP Franchise

Dalam menjalankan bisnis franchise, salah satu kelengkapan yang perlu dimiliki adalah dokumen franchise, yang akan digunakan sebagai panduan usaha bagi franchisee. Dokumen franchise harus disusun sistematis. Dokumen franchise yang rapi dan sistematis memudahkan franchisor dalam pengelolaan bisnisnya. Dalam membuat dokumen franchise ada alur pembuatan yang dapat diikuti. Berikut alur pembuatan dokumen franchise yang dapat dijadikan referensi: Menentukan Tujuan dari setiap topik yang akan ditulis. Menganalisa/membayangkan siapa nanti penggunanya (seperti apa tingkat kemampuan pemahamannya yang dibayangkan), bagaimana tugas-tugasnya dan informasi apa yang mungkin diperlukan. Mencoba menentukan apa isi dokumen, dengan membuat poin-poin yang perlu dibahas. Menulis isi dokumen tersebut, dari poin-poin yang telah ditulis. Setelah selesai dicoba kembali di-review dan evaluasi yang telah ditulis Membuat penyempurnaan, untuk kemudian disosialisasikan dan diterbitkan. Karena franchisor perlu untuk selalu mengingatkan dan membentuk loyalitas franchisee dan seluruh jajaran internalnya terhadap usaha franchise yang dijalankan, maka pada setiap pendahuluan dari materi cetakan manual (dokumen) franchise selalu dimuat cerita dan filosofi usaha franchise yang dijalankan. Pada setiap dokumen franchise yang dibuat, perlu dilengkapi dengan daftar isi yang memudahkan pengguna manual/dokumen franchise untuk dapat segera mencari topik yang diperlukan. Selain itu, penyajian manual dan setiap dokumen franchise perlu dibuat sederhana agar mudah dipahami. Sebaiknya dibuat penyajian dengan poin-poin serta gambar-gambar penjelasan yang membuatnya menjadi ‘user friendly’. “Dokumen Franchise anda merupakan rujukan utama bagi franchisee Anda.” Dapatkan contoh-contoh dokumen franchise pada http://franchiseacademyindonesia.com/penawaran-khusus/e-book-merchandise/ Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

TIPS BISNIS FRANCHISE : Membuat SOP Franchise Read More »

Franchise Workshop

Franchise Academy Indonesia kembali mengadakan franchise workshop pada NOVEMBER 2021, workshop ini tepat sekali untuk diikuti oleh business owner, profesional, hingga akademisi, yang tertarik mempelajari langkah-langkah praktis dalam memfranchisekan bisnis. Kegiatan ini akan berlangsung secara offline dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, selama 2 hari penuh dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Franchise Workshop ini akan diisi oleh fasilitator yang berpengalaman lebih dari 10 tahun sebagai konsultan franchise, akan banyak langkah praktis dan pengalaman yang akan dibagikan untuk Anda yang baru akan membangun bisnis franchise. Kami akan berikan contoh perjanjian franchise dan software simulasi perhitungan franchise fee dan royalty fee, yang sangat bermanfaat dalam mempersiapkan bisnis menjadi bisnis franchise. Lakukan pendaftaran segera mengingat tempat terbatas sesuai ketentuan batas maksimal penggunaan ruangan yang diatur protokol kesehatan, dapatkan promo PAY 2 for 3 participant! Info Pendaftaran 0878-83188897 (Taufik Hidayat)

Franchise Workshop Read More »

BISNIS FRANCHISE INDONESIA : Beli Franchise Dijamin Untung?

Beli Franchise dijamin untung? Pertanyaan ini paling sering muncul dari calon-calon pembeli franchise atau peluang usaha, bahkan tidak jarang saya menemui pengunjung pameran franchise yang ingin membeli franchise yang memiliki pikiran bahwa dengan membeli franchise lebih mudah dan dijamin untung. Padahal sebenarnya usaha apapun di dunia ini tidak ada yang dijamin untung. Karena pada hakikatnya usaha itu membutuhkan upaya yang keras untuk dapat berhasil. Namun dengan membeli franchise memang mendapat kemudahan dalam menjalankan bisnis karena akan mendapatkan bantuan dari franchisor. Meskipun tidak ada jaminan bahwa membeli franchise pasti untung, namun ada beberapa keuntungan yang dapat diraih jika membeli franchise: Memperoleh program pelatihan yang terstruktur dari franchisor Mendapat bantuan manajemen secara terus menerus Mendapat keuntungan dari kegiatan operasional dibawah nama dagang yang telah mapan Memperoleh dukungan riset dan pengembangan dari franchisor Mendapatkan akses kepada sumber-sumber pembiayaan Pendampingan dalam memilih lokasi yang strategis Dapat melakukan promosi bersama dengan outlet lainnya Keuntungan-keuntungan menjadi franchisee inilah yang memudahkan franchisee dalam menjalankan usaha ketimbang melakukannya sendiri. Sistem yang telah dikembangkan oleh franchisor dapat diajarkan dan diaplikasikan langsung oleh franchisee ketika hendak memulai usaha. “Membeli franchise tetap membutuhkan kerja keras dan fokus untuk meraih sukses” Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

BISNIS FRANCHISE INDONESIA : Beli Franchise Dijamin Untung? Read More »

BISNIS FRANCHISE : Pola Hubungan Franchisor-Franchisee

Dalam menjalankan usaha waralaba banyak dinamika yang harus dilalui agar menjadi franchisor yang sukses.  Salah satu kunci sukses yang dapat dipegang oleh franchisor adalah dengan membangun pola hubungan yang baik dengan franchisee-nya. Pola hubungan yang ideal antara franchisor dan franchisee ditandai dengan prinsip-prinsip berikut: Saling menguntungkan (win-win), bersifat horisontal Franchisor akan untung, bila Franchisee untung Terbentuknya jaringan usaha bersama (kemitraan) Dukungan Franchisor yang berkesinambungan, dengan tujuan usaha Franchisee tidak boleh gagal Franchisee harus menjaga reputasi dan krebilitas Franchisor dengan cara patuh kepada arahan Franchisor sebagai pusat jaringan Namun kadang prinsip-prinsip ideal tersebut serasa sulit untuk dicapai, terlebih lagi ketika peluang bermunculan di depan mata franchisor ketika bisnis franchise yang sedang dijalani sedang naik daun. Keinginan untuk mengambil semua peluang yang ditawarkan dari calon-calon franchisee untuk segera menjadi franchisee, membuat franchisor dihadapkan pada pilihan untuk mengambil semua peluang tersebut dan bermitra dengan banyak franchisee atau menahan diri dengan memilih sedikit saja franchisee yang benar-benar cocok untuk diajak bermitra. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa franchisor dihadapkan pada pilihan memiliki banyak outlet dengan banyak franchisee atau memiliki banyak outlet dengan sedikit franchisee. Ketika dihadapkan pada pilihan untuk mengembangkan usaha waralaba dengan memiliki banyak outlet dengan banyak franchisee atau memiliki banyak outlet dengan sedikit franchisee maka menurut saya keputusan mana yang akan dipilih terpulang pada franchisor. Namun idealnya akan lebih mudah bagi franchisor untuk berkoordinasi dengan sedikit franchisee daripada banyak franchisee. Hal ini bukan berarti usaha waralabanya tidak dapat berkembang menjadi besar, namun usaha menjadi besar dengan sedikit franchisee yang masing-masing franchisee-nya memiliki lebih dari satu outlet. Ini artinya franchisee Anda sukses dan puas bekerja sama dengan Anda sehingga mereka ingin menambah jumlah outletnya. Menurut saya, besarnya jumlah keuntungan dari usaha franchise yang Anda jalani bukan satu-satunya ukuran kesuksesan franchising. Kepuasaan yang diraih oleh franchisee Anda dalam bermitra dengan Anda, kepuasan konsumen Anda akan produk/jasa yang ditawarkan mungkin dapat menjadi ukuran lain atas kesuksesan bisnis franchise Anda. “Hubungan yang solid antara Franchisor-Franchisee, dapat menjadi landasan bisnis Franchise yang tangguh.” Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

BISNIS FRANCHISE : Pola Hubungan Franchisor-Franchisee Read More »

DOKUMEN FRANCHISE – Panduan Usaha Bagi Franchisor dan Franchisee

Standard Operating Procedure (SOP) dalam bisnis franchise, juga dikenal dengan istilah franchise document. Dokumen franchise ini merupakan salah satu bagian krusial ketika franchisor akan bekerjasama dengan franchisee.  Karena Dokumen Franchise merupakan berkas-berkas tertulis yang perlu dimiliki oleh usaha dengan sistem franchise. Berkas tertulis tersebut berupa kelengkapan proses administrasi dan panduan usaha. Termasuk didalamnya, antara lain: ketentuan standarisasi, panduan operasi dan kelengkapan legal yang diperlukan oleh sistem dan tata cara menjalankan usaha. Dengan demikian yang termasuk dalam Dokumen Franchise adalah panduan atau manual usaha, prospektus penawaran franchise serta perjanjian franchise. Dokumen Franchise bersifat terbatas dan rahasia, sehingga tidak ditujukan untuk konsumsi umum. Dalam penyusunan Dokumen Franchise haruslah berorientasi pada ketentuan diantaranya: Mudah dimengerti dan diikuti Memberi motivasi untuk dilaksanakan Keamanan untuk kerahasiaan Memberikan uraian lengkap untuk rujukan pada setiap proses kegiatan Khusus untuk Dokumen Panduan Usaha, terdiri dari 2 bagian yaitu: Dokumen Franchisee; adalah materi yang digunakan untuk usaha franchisee, baik berupa panduan, ketentuan dan alat bantu bagi pendirian dan operasional franchisee di outletnya. Dokumen Franchisor; adalah materi yang digunakan untuk pengelolaan, baik berupa panduan, ketentuan dan alat bantu bagi operasional pengelolaan franchise yang digunakan pada tim manajemen franchisor dalam mengelola jaringan usaha franchise-nya. Dalam sistem franchise, dokumen memang bukan satu-satunya kelengkapan yang harus dimiliki. Namun apabila terjadi permasalahan atau persoalan dalam menjalankan usaha, Dokumen Franchise dapat menjadi rujukan untuk membantu meluruskannya permasalahan. Pertanyaannya sekarang sudah lengkap dan rapikah Dokumen Franchise yang anda miliki saat ini? “Kelengkapan dan kerapian menjadi kunci kesuksesan Dokumen Franchise anda” Dapatkan contoh-contoh dokumen franchise pada http://franchiseacademyindonesia.com/penawaran-khusus/e-book-merchandise/ Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

DOKUMEN FRANCHISE – Panduan Usaha Bagi Franchisor dan Franchisee Read More »