Pendaftaran HAKI & STPW

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Kami dari kantor konsultan Franchise, Franchise Academy Indonesia memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan serta pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan pendaftaran Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jenis-Jenis HAKI :

  1. Merek
  2. Paten
  3. Hak Cipta
  4. Desain Industri
  5. Indikasi Geografis
  6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
  7. Rahasia Dagang

Terkait dengan waralaba, penting bagi franchisor (pemberi waralaba) untuk melindungi dan memastikan kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektualnya sebelum dikerjasamakan dengan pihak lain. Bagi franchisor minimal harus memiliki pendaftaran merek karena terkait kerjasama waralaba yang dijalankan.

Mengapa Perlu Konsultasi Pendaftaran Merek?

Ketika melakukan konsultasi dalam proses pendaftaran merek, maka Anda akan dibantu :

  1. Mendapatkan penjelasan mengenai proses pendaftaran merek
  2. Mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran merek
  3. Mendapatkan bantuan pengecekan merek Anda apakah masih bisa didaftarkan atau tidak
  4. Mendapatkan bantuan dalam memilih kelas merek yang perlu dilindungi terkait bisnis Anda
  5. Mendapatkan bantuan pengurusan pendaftaran merek

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

STPW merupakan syarat wajib bagi pelaku usaha waralaba di Indonesia.  
Pendaftaran STPW dilakukan dengan cara mendaftarkan prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran.


STPW terdiri dari:
STPW pemberi waralaba
STPW penerima waralaba
STPW pemberi waralaba lanjutan
STPW penerima waralaba lanjutan

Mengapa Perlu Konsultasi Pengurusan STPW?

Ketika melakukan konsultasi pendaftaran STPW, maka Anda akan :

  1. Dibantu dalam melengkapi persyaratan untuk mendaftarkan STPW
  2. Dibantu dalam membuat prospektus penawaran waralaba untuk melengkapi syarat pendaftaran STPW
  3. Dibantu dalam membuat perjanjian waralaba untuk melengkapi syarat pendaftaran STPW
  4. Dibantu dalam pengurusan STPW dari Kementerian Perdagangan

Untuk berkonsultasi dan dibantu dalam pengurusan HAKI & STPW silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan tahapan proses pengurusan.

 

Daftar HAKI & STPW!