Program konsultasi yang kami tawarkan adalah program yang dirancang khusus sesuai dengan kebutuhan setiap klien untuk membantu proses persiapan bisnisnya ketika hendak dikembangkan dengan cara duplikasi menggunakan sistem kemitraan, lisensi, atau spesialisasi kami, yaitu sistem franchise.

Secara umum, program konsultasi duplikasi bisnis dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

  • REVIEW BISNIS

 Pada tahap awal, kami akan melakukan review bisnis yang sudah ada untuk mengetahui kondisi bisnis tersebut terutama perihal sistem operasional, administrasi keuangan, dan sistem pemasarannya. Review bisnis akan memberikan data yang dibutuhkan guna memahami apa saja yang sebenarnya diperlukan oleh klien untuk menduplikasi bisnisnya.  

  • STANDARDISASI MODEL BISNIS

Tahapan selanjutnya yang dilakukan ketika hendak menduplikasi bisnis adalah membuat model bisnis yang standar. Tujuan dari standardisasi model bisnis adalah agar memudahkan duplikasi bisnis dan demi menjaga kualitas layanan maupun produk dan jasa yang dimiliki.

Hal-hal yang akan dibuat standar terutama berupa desain outlet dan proses bisnis yang dilakukan di outlet tersebut. Dengan demikian, Anda akan memiliki Standarisasi Bentuk dan Standarisasi Proses sebagai output dari tahapan ini.

  • KAJIAN KELAYAKAN WARALABA

Setelah memiliki model bisnis yang standar, tahapan berikutnya adalah melakukan kajian kelayakan terhadap model bisnis tersebut apakah sudah siap diwaralabakan (Franchisability). Pada tahapan ini akan dilakukan kajian terhadap unit model bisnis, unit franchisor atau kantor pusat sebagai pengelola jaringan usaha, serta kajian kelayakan brand tersebut secara keseluruhan. Selain itu, kajian ini juga dilakukan untuk menghitung nilai franchise fee, royalty fee, serta target minimum jumlah outlet franchisee yang harus didapatkan oleh franchisor ketika memfranchisekan bisnisnya.

  • PERANCANGAN ORGANISASI FRANCHISOR

Tahap selanjutnya adalah perancangan organisasi franchisor. Organisasi ini akan bertugas untuk mengelola jaringan usaha berkaitan dengan fungsi-fungsi yang harus dikerjakan oleh franchisor. Fungsi kerja yang akan dijalankan oleh organisasi ini di antaranya adalah mempromosikan paket franchise kepada calon franchisee, melakukan survei calon lokasi outlet, memastikan keseriusan calon franchisee, mendampingi proses renovasi outlet, memberikan pelatihan kepada karyawan franchisee, memberikan dukungan operasional usaha, hingga melakukan pengawasan kepada seluruh outlet yang sudah beroperasi.

  • PENYUSUNAN MANUAL USAHA (SOP)

Setelah memiliki model bisnis yang standar dan layak untuk difranchisekan serta didukung oleh organisasi franchisor, berikutnya perlu membuat manual usaha sebagai panduan bagi franchisee dalam menjalankan bisnisnya. Manual usaha ini umum dikenal dengan istilah Standard Operating Procedure (SOP) atau Tata Cara Kerja Baku. Selain sebagai panduan dalam menjalankan usaha, SOP juga berfungsi sebagai rujukan standar kerja bagi karyawan di outlet franchisee.

  • PENYUSUNAN PERJANJIAN FRANCHISE

Kelengkapan yang tidak boleh terlewatkan ketika menduplikasi bisnis seperti sistem franchise adalah perjanjian franchise. Perjanjian franchise ini merupakan kesepakatan tertulis bagi franchisor dan franchisee yang mengikat kedua belah pihak selama periode kerjasama franchise. Oleh karena itu, perjanjian franchise harus dibuat lengkap dan jelas untuk mencegah konflik dikemudian hari.

  • PERANCANGAN STRATEGI PEMASARAN FRANCHISE

Tahapan akhir yang perlu dilakukan setelah seluruh persiapan dijalankan adalah merancang strategi pemasaran franchise. Tujuan dari perancangan strategi pemasaran franchise ini adalah untuk mendapatkan calon franchisee yang memiliki kemampuan finansial yang cukup, memiliki karakter yang kooperatif, serta memiliki keinginan dan semangat dalam mempelajari teknis operasional usaha.

 

Anda siap menduplikasikan bisnis? Mari berkembang bersama Franchise Academy Indonesia. 

Konsultasi Sekarang!