Author name: Admin

FRANCHISE DOCUMENT & S.O.P : Panduan Operasional Usaha untuk Penerima Waralaba

Franchising beberapa tahun belakangan ini menjadi tren dalam upaya memasarkan produk atau jasa. Metodenya yang mudah dipahami dengan mengembangkan jumlah outlet, menarik banyak pemilik usaha untuk menggunakan franchising dalam mengembangkan usaha. Dalam franchising, prinsip dasarnya adalah mengajarkan konsep-konsep dan kiat-kiat berbisnis yang sukses dari Franchisor (Pemberi Franchise) kepada para Franchisee (Penerima Franchise) yang telah membayar (membeli) hak franchisenya. Proses mengajarkan konsep dan kiat-kiat berbisnis yang sukses kepada franchisee akan lebih efektif jika dibantu dengan standarisasi baku pada setiap proses kegiatan usaha. Biasanya franchisor membuat Panduan Operasional Usaha dalam bentuk buku. Panduan ini tidak saja berfungsi sebagai buku panduan, tetapi juga menjadi dokumentasi dari proses-proses yang baku untuk keperluan evaluasi perusahaan secara berkala. Selain itu, panduan ini juga dapat menjadi rujukan apabila dikemudian hari terjadi permasalahan dalam bekerja. Dari pengalaman membantu berbagai jenis usaha franchise, konsultan FAI (Franchise Academy Indonesia) merumuskan sebagian proses standarisasi menyusun Panduan Operasional Usaha tersebut dalam bentuk ebook. Ebook ini akan memberikan informasi kepada para calon franchisor ataupun para franchisor yang ingin menyusun Panduan Operasional Usahanya secara efektif. Di dalam ebook ini dilengkapi dengan langkah-langkah sederhana untuk menyusun setiap proses operasional usaha. Tidak hanya langkah-langkah sederhana, namun ebook ini juga berisi contoh-contoh yang akan sangat membantu dalam penyusunan. Pembahasan dan contoh yang disampaikan pada buku ini mengenai Panduan Operasional Usaha Franchisee, yaitu operasional outlet penerima franchise. Untuk mendapatkan ebook yang bermanfaat ini silakan kunjungi http://franchiseacademyindonesia.com/penawaran-khusus/e-book-merchandise/ Semoga buku ini bermanfaat bagi setiap usaha yang akan mengembangkan usahanya melalui franchising. Follow our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, THE FRANCHISE CONSULTANT franchiseacademy.id@gmail.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

FRANCHISE DOCUMENT & S.O.P : Panduan Operasional Usaha untuk Penerima Waralaba Read More »

Franchise Workshop 2022

Franchise Academy Indonesia kembali mengadakan franchise workshop pada JANUARI 2022, workshop ini tepat sekali untuk diikuti oleh business owner, profesional, hingga akademisi, yang tertarik mempelajari langkah-langkah praktis dalam memfranchisekan bisnis. Kegiatan ini akan berlangsung secara offline dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, selama 2 hari penuh dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Franchise Workshop ini akan diisi oleh fasilitator yang berpengalaman lebih dari 20 tahun sebagai konsultan franchise, akan banyak langkah praktis dan pengalaman yang akan dibagikan untuk Anda yang baru akan membangun bisnis franchise. Kami akan berikan contoh perjanjian franchise dan software simulasi perhitungan franchise fee dan royalty fee, yang sangat bermanfaat dalam mempersiapkan bisnis menjadi bisnis franchise. Lakukan pendaftaran segera mengingat tempat terbatas sesuai ketentuan batas maksimal penggunaan ruangan yang diatur protokol kesehatan, dapatkan promo Harga Khusus untuk 2 peserta yang berasal dari perusahaan yang sama! Info Pendaftaran 0878-83188897 (Taufik Hidayat)

Franchise Workshop 2022 Read More »

Perbandingan Membeli Franchise vs Membuka Usaha Sendiri

Ketika akan memulai sebuah usaha, kadang sering kali muncul pilihan apakah lebih baik membuka usaha sendiri dari awal atau langsung membeli sebuah usaha franchise. Membuka usaha sendiri yang dimaksud di sini adalah seseorang yang membuka usaha dengan merancang konsep, membuat merek, mempersiapkan personil hingga menjalankan operasional usahanya dengan sumber daya yang dimilikinya sendiri. Kedua pilihan tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pada artikel ini akan dibahas perbandingan apabila membeli franchise dengan membuka usaha sendiri.   Membeli Franchise Membuka Usaha Sendiri Merek dagang Anda dapat langsung menggunakan merek dagang yang sudah dikenal milik franchisor Membutuhkan waktu untuk mengenalkan merek anda sendiri Produk yang dijual Konsumen telah mengenal produk yang Anda jual Butuh waktu untuk membangun reputasi produk dan bisnis anda Lokasi Mendapat bantuan dari franchisor dalam memilih lokasi yang bagus Bebas memilih lokasi, terserah anda baik atau buruknya lokasi tersebut Training Mendapat training cara menjalankan bisnis franchise anda dari franchisor Anda tidak mendapatkan training, apapun tergantung anda sebagai pemiliknya Bisnis teruji Mendapat metode bisnis yang telah terbukti dapat berjalan di outlet lain milik franchisor Metode bisnis tergantung ide anda, dan belum teruji Promosi bersama Melakukan promosi bersama dengan outlet-outlet lainnya walaupun bukan punya anda Tidak ada promosi bersama, anda promosikan sendiri bisnis anda Sumber Franchisor yang menentukan supplier anda Anda bebas mencari dan menemukan supplier anda Kepemilikan Anda terikat perjanjian dengan franchisor, anda tidak bisa menjual outlet franchise anda Anda bebas menjual, menutup atau apapun dengan bisnis anda, terserah anda Setelah melihat kelebihan dari masing-masing pilihan, maka keputusan untuk membeli franchise atau membuka usaha sendiri terpulang pada Anda. Saran terbaik yang dapat Anda pegang adalah anda dapat mengikuti kata hati dan filosofi hidup anda sebagai dasar pertimbangan karena dengan demikian anda dapat memiliki semangat dan komitmen lebih dalam menjalani bisnis. Kedua pilihan ini sama-sama bisa mendapatkan kesuksesan, karena kunci sukses itu salah satunya adalah ketekunan dalam menjalankan bisnis itu sendiri, terlepas dari cara mana yang dipilih untuk memulai bisnis tersebut. Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, THE FRANCHISE CONSULTANT franchiseacademy.id@gmail.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

Perbandingan Membeli Franchise vs Membuka Usaha Sendiri Read More »

PROSPEKTUS FRANCHISE : Sebuah Dokumen Penawaran Waralaba

Selain perjanjian franchise, ada dokumen lain yang juga tidak kalah penting ketika mewaralabakan usaha. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah prospektus penawaran waralaba. Prospektus berupa dokumen terkait kegiatan pemasaran paket waralaba. Prospektus Franchise merupakan sebuah dokumen pemasaran franchise yang berisi gambaran bisnis miliki franchisor. Prospektus Franchise sebaiknya berisi informasi lengkap mengenai bisnis franchise yang ditawarkan termasuk di dalamnya hak dan kewajiban sebagai franchisor. Prospektus Franchise ini harus dibuat semenarik mungkin agar dapat meyakinkan calon franchisee. Prospektus umumnya diberikan kepada kandidat franchisee yang telah terkualifikasi dan dilakukan sebelum menandatangani perjanjian franchise. Tujuannya agar memproteksi hal-hal yang menjadi rahasia bisnis franchise. Menurut Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Prospektus Franchise sekurang-kurangnya berisi tentang: Data identitas Pemberi Waralaba (franchisor) Legalitas usaha Pemberi Waralaba (franchisor) Sejarah kegiatan usahanya Struktur organisasi Pemberi Waralaba (franchisor) Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir Jumlah tempat usaha Daftar Penerima Waralaba (franchisee) Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee) Apabila semua uraian diatas telah dibuat dan disusun secara rinci dan lengkap sebaiknya prospektus tersebut dicetak dalam bentuk dan desain yang menarik. Dapatkan referensi mengenai prospektus waralaba yang sesuai dengan peraturan pemerintah pada http://franchiseacademyindonesia.com/penawaran-khusus/e-book-merchandise/ Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam sukses, THE FRANCHISE CONSULTANT franchiseacademy.id@gmail.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

PROSPEKTUS FRANCHISE : Sebuah Dokumen Penawaran Waralaba Read More »

STPW – SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA

Istilah STPW mungkin masih terdengar asing di masyakarat, namun sebenarnya STPW bukanlah suatu istilah baru, karena STPW sudah dijelaskan dengan lengkap pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 31 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007. STPW merupakan dokumen penting bagi pelaku usaha waralaba. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Pemberi Waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. Masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Syarat untuk mendaftarkan STPW dengan melampirkan: Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Luar Negeri : Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; dan Fotokopi legalitas usaha. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Luar Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Dalam Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Dalam Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Luar Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan perpanjangan STPW : Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); dan Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya. Khusus untuk Perusahaan yang berbadan hukum* STPW menjadi bukti kuat bahwa usaha yang sedang anda jalani memang benar-benar usaha waralaba, jika anda belum mempunyai STPW, tentunya tidak dapat diklaim bahwa usaha tersebut adalah usaha waralaba. “STPW tak ubahnya SIM bagi pengendara kendaraan bermotor, bagi pelaku usaha waralaba” Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, THE FRANCHISE CONSULTANT franchiseacademy.id@gmail.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

STPW – SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA Read More »

Virtual Franchise Workshop

Workshop ini akan mempelajari cara memfranchisekan bisnis secara virtual via zoom meeting, yang akan dibawakan oleh Bapak Burang Riyadi, seorang konsultan franchise berpengalaman di Indonesia. Workshop virtual ini akan diselenggarakan selama 2 hari dari tanggal 1 dan 2 Desember 2021, mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Materi yang akan dibahas: Membuat Business Model yang layak Franchise Menghitung harga Franchise & Royalty Fee Membuat Perjanjian Franchise Cara Launching Paket Franchise Daftarkan diri Anda Segera, tempat terbatas!

Virtual Franchise Workshop Read More »

TIPS BISNIS FRANCHISE: Persiapan Mewaralabakan Usaha

Untuk mengembangkan bisnis menjadi bisnis franchise, tentunya harus melakukan beberapa persiapan. Seberapa besar persiapan yang harus dilakukan oleh seorang pemilik usaha tentunya tidak sama dengan pemilik usaha lainnya. Itu semua bergantung kondisi awal usaha tersebut. Berikut sedikit tips yang berguna untuk mewaralabakan usaha: Mengapa anda harus melakukan persiapan atas hal-hal di atas? Mempersiapkan organisasi Ketika ingin mengembangkan bisnis menjadi franchise, maka salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah organisasi franchise. Semula ketika masih sebagai business owner mungkin hal yang paling utama yang diperhatikan adalah mengenai operasional. Bahkan tidak jarang semua hal dilakukan sendiri oleh pemilik usaha atau kadang disebut one man show. Sedangkan ketika sudah menjadi franchisor maka hal yang harus menjadi perhatian menjadi bertambah yaitu mengelola hubungan dengan franchisee. Franchisor harus mengurusi promosi franchise, rekrutmen franchisee, survey calon lokasi franchisee, set up outlet franchisee, opening outlet franchisee termasuk troubleshooting apabila franchisee mengalami masalah. Itu semua di luar kegiatan rutin franchisor melakukan operasional outlet sehari-hari. Jadi bayangkan jika itu semua harus dilakukan sendiri tanpa dibantu organisasi franchise.  Untuk itulah dibutuhkan organisasi yang lebih solid untuk menangani urusan yang semakin kompleks. Persiapan investasi Selain mempersiapkan organisasi, persiapan lain yang harus dilakukan adalah persiapan investasi. Munculnya investasi baru sebagai konsekuensi atas pengembangan bisnis memang sudah lumrah terjadi termasuk ketika hendak mewaralabakan usaha. Pertanyaannya sekarang investasi ini dibutuhkan untuk apa saja ya? Investasi dibutuhkan untuk merekrut tambahan personil organisasi seperti yang telah dijelaskan di atas, atau mungkin juga membutuhkan jasa konsultan yang membantu anda mewaralabakan usaha atau mungkin juga membutuhkan konsultan hukum yang membantu untuk menyusun kontrak franchise. Tetapi tenang saja franchisor tidak perlu merasa ketakutan karena investasi yang membengkak gara-gara ingin mewaralabakan usaha, Anda dapat mengkalkulasikannya terlebih dahulu, yang terpenting Anda harus yakin bahwa investasi yang Anda lakukan akan dapat kembali ketika anda mendapatkan franchisee nantinya. Persiapan mental/paradigm shift Selain persiapan organisasi dan investasi, persiapan yang tidak kalah penting adalah persiapan mental/paradigm shift. Perubahan paradigma seperti apa yang harus dilakukan? Ketika menjadi business owner umumnya paradigma yang dimiliki adalah bagaimana membuat produk atau jasa, lalu memasarkannya hingga terjual dan mendapatkan dihasilkan dari bisnis tersebut. Sedangkan ketika menjadi franchisor tidak lagi hanya dituntut untuk berpikir bagaimana untuk memasarkan produk dan jasa yang dimiliki tetapi juga dituntut untuk dapat menjual bisnis (Business Format) yang diwaralabakan kepada calon-calon franchisee. Jadi ada perbedaan terhadap item yang dijual inilah yang menuntut perubahan paradigma dalam menjalankan usaha. Tadinya hanya jual produk atau jasa, maka ketika di-franchise-kan maka yang Anda jual adalah sebuah bisnis (Business Format). Persiapan dan perencanaan yang matang akan membuat Anda siap menghadapi kondisi yang tidak menguntungkan di masa yang akan datang. Maka melakukan persiapkan dari awal sebelum mewaralabakan usaha merupakan pilihan yang bijak. Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Franchise, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

TIPS BISNIS FRANCHISE: Persiapan Mewaralabakan Usaha Read More »

FLA Asia 2021

ABOUTFLASIA 2021 The 16th Franchising and Licensing Asia (FLAsia), Asia’s Leading Franchising and Licensing Marketplace will return on25-26th November 2021 with refreshed content and insights. The theme for this year’s 2-day conference, Beyond, Harness the Possibilities, focuses on bringing you fresh perspectives on the latest developments in franchising state of play in the region as well as sharing of key tips on business transformation, agility and diversity to rise above the tide. Early Confirmed Speaker

FLA Asia 2021 Read More »

BISNIS FRANCHISE INDONESIA : Betapa Pentingnya Sebuah Usaha Memiliki Standar

Menjalankan bisnis yang memiliki standarisasi yang mudah dimengerti oleh seluruh karyawan dengan uraian lengkap serta dapat diimplementasikan dengan baik merupakan impian sebagian besar Business Owner. Mengapa tidak? Karena dengan demikian bisnis dapat berjalan lancar dengan mekanismenya sendiri. Standarisasi ini sangat penting, terutama dalam bisnis franchise. Dalam bisnis franchise di Indonesia yang sedang berkembang saat ini, standarisasi mutlak diperlukan terutama ketika franchisor ingin ”menularkan” bisnisnya yang telah sukses kepada franchisee-nya supaya dapat ikut merasakan kesuksesan yang sama. Dalam bisnis franchise, standarisasi usaha umumnya dikenal dengan sebutan dokumen franchise (Franchise Document) atau S.O.P Franchise. Dokumen franchise atau S.O.P Franchise bukan hanya untuk bisnis franchise, tetapi juga bermanfaat untuk bisnis biasa (konvensional). S.O.P dapat juga dikatakan sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual dari suatu perusahaan yang dapat melahirkan hak cipta atau rahasia dagang. Hak cipta dan rahasia dagang ini bahkan nantinya bisa dilisensikan untuk mendapatkan royalti. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengusaha yang membuat dan menerapkan S.O.P pada bisnisnya tidak akan rugi sedikitpun, bahkan akan mendapatkan nilai tambah tersendiri. S.O.P untuk satu jenis usaha dengan jenis usaha yang lain tentunya berbeda dan tidak bisa copy paste. Di dalamnya sering tersembunyi ciri khas manajemen dan rahasia dagang perusahaan tersebut. Sehingga sebaiknya setiap bisnis hendaklah menyusun sendiri S.O.P usahanya. Kadangkala sebagian pengusaha merasa kesulitan untuk membuat S.O.P usahanya sendiri, namun jangan langsung menyerah. Saat ini banyak sekali panduan untuk membuat S.O.P, kami rekomendasikan salah satu web yang berisi panduan membuat S.O.P franchise di sini. Atau bahkan seminar mengenai S.O.P pun kerap dilaksanakan anda dapat mencari informasinya di media massa atau internet. Atau kalaupun anda masih menemui kesulitan untuk membuat S.O.P anda, silakan hubungi Franchise Academy Indonesia, kami siap membantu anda. Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

BISNIS FRANCHISE INDONESIA : Betapa Pentingnya Sebuah Usaha Memiliki Standar Read More »

PERJANJIAN FRANCHISE : Kontrak yang Mengikat Franchisor & Franchisee

Perjanjian franchise atau kadang sering disebut juga sebagai kontrak franchise. Namun kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, maka perjanjian franchise dikenal dengan sebutan perjanjian waralaba. Dalam PP No.42 Tahun 2007 memang tidak menyebutkan dengan tegas definisi perjanjian waralaba, namun kita dapat menyimpulkan bahwa perjanjian waralaba adalah perjanjian yang dibuat antara franchisor dan franchisee untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak masing-masing terkait operasional bisnis franchise yang sedang mereka jalani. Perjanjian waralaba ini harus dibuat secara tertulis dan apabila berurusan dengan waralaba asing, maka perjanjian waralabanya harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Perjanjian waralaba penting bagi franchisor dan franchisee mengingat bisnis franchise bukan seperti jual beli biasa melainkan kerjasama jangka panjang. Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang maka dibutuhkan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian waralaba paling sedikit memuat klausul di bawah ini: Nama dan alamat para pihak Jenis Hak Kekayaan Intelektual Kegiatan usaha Hak dan kewajiban para pihak Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba Wilayah usaha Jangka waktu perjanjian Tata cara pembayaran imbalan Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris Penyelesaian sengketa Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian Dengan memiliki payung hukum yang jelas berupa perjanjian waralaba maka franchisor dan franchisee menjadi lebih tenang dalam menjalankan usaha waralabanya. Kepastian hukum inilah yang menguatkan kerjasama kedua belah pihak. “Perjanjian Franchise membuat franchisee anda lebih nyaman dalam bekerja sama dengan anda” Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

PERJANJIAN FRANCHISE : Kontrak yang Mengikat Franchisor & Franchisee Read More »