waralaba adalah

Langkah Praktis Membuat Perjanjian Franchise

  Ketika mewaralabakan usaha, kelengkapan yang wajib dimiliki salah satunya adalah perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba merupakan rujukan bagi kedua belah pihak yang bekerja sama, yaitu franchisor dan franchisee. Sehingga perjanjian ini akan bersifat mengikat dan menjadi dasar hukum apabila dikemudian hari terjadi masalah dalam periode kerjasama waralaba. Untuk itu dalam membuat perjanjian waralaba, perlu dipikirkan secara detail apa saja poin-poin yang ingin diperjanjikan hingga konsekuensi dari setiap poin tersebut juga perlu dipertimbangkan secara matang sebelum dimasukkan ke dalam perjanjian waralaba.   Oleh karena itu, franchisor sebaiknya memahami kelebihan dan kekurangan bisnisnya. Hal-hal yang dianggap sebagai kelebihan dari bisnisnya tentu sebaiknya diproteksi dengan baik dalam perjanjian agar kelebihan/keunikan usahanya tidak ditiru oleh orang lain. Sedangkan hal-hal yang dirasa merupakan kekurangan dari bisnisnya juga perlu diproteksi agar mengurangi potensi konflik dengan franchisee dikemudian hari.   Berikut langkah sederhana yang dapat dilakukan ketika membuat perjanjian waralaba: Petakan kelebihan dan kelemahan bisnis Anda Dalam membuat perjanjian waralaba, ada baiknya kita menggali terlebih dahulu kelebihan bisnis Anda, agar bisa dilindungi dengan baik dalam perjanjian untuk menghindari kemungkinan untuk ditiru atau diakui oleh orang lain. Selain itu, kelebihan bisnis ini juga merupakan nilai tambah milik franchisor yang diajarkan, dipinjamkan dan dilatih kepada franchisee, sehingga penting bagi franchisor melindungi kelebihan bisnisnya dengan memasukkannya menjadi pasal dalam perjanjian waralaba. Selain kelebihan, tentu juga penting untuk menggali kekurangan bisnis Anda, tujuannya agar bisa memproteksi kemungkinan tuntutan dari franchisee dikemudian hari. Menyusun perjanjian standar Dalam membuat perjanjian waralaba, perlu untuk membuatnya menjadi format yang standar. Hal ini bertujuan agar seluruh franchisee akan mendapatkan format perjanjian yang sama. Perjanjian yang standar kepada seluruh franchisee akan memudahkan franchisor dalam mengelola franchise-nya, karena ketentuan, peraturan dan perlakuan yang diterima oleh satu franchisee, akan berlaku sama bagi seluruhnya. Kondisi ini akan sangat menguntungkan apabila nanti memiliki banyak franchisee diberbagai lokasi. Membuat susunan pasal yang lengkap dan jelas Dalam membuat perjanjian waralaba kita harus dapat menyusun poin-poin yang diperjanjikan dengan lengkap dan jelas. Hal ini bertujuan agar menghindari multi tafsir atau kesalahpahaman dengan franchisee. Untuk itu, tidak ada salahnya kita melakukan review perjanjian secara berkala agar poin-poin yang diperjanjikan selalu update dengan kondisi terkini dan memastikan tidak ada poin yang ambigu. Pastikan sistematika perjanjian urut Sistematika dalam perjanjian sebaiknya dibuat berurut agar mudah dipahami oleh franchisee, mengingat kita bisa bertemu franchisee dari berbagai latar belakang profesi dan Pendidikan. Apabila sistematika perjanjian dibuat rapi, tentunya akan memudahkan franchisor dalam menjelaskan setiap poin perjanjian kepada franchisee. Konsultasikan draft perjanjian yang Anda susun Ada baiknya draft perjanjian waralaba yang sudah disusun untuk dikonsultasikan kepada ahli hukum atau konsultan waralaba untuk mendapatkan saran dari professional di bidangnya.   Demikian sedikit tips ketika menyusun perjanjian waralaba. Satu lagi hal penting ketika menyusun perjanjian waralaba, hindari mencontoh perjanjian waralaba dari pihak lain untuk dijadikan draft perjanjian waralaba bisnis Anda. Karena keunikan, kelebihan serta kekurangan masing-masing bisnis tentu berbeda-beda. Perjanjian waralaba sebenarnya adalah tools bagi pemilik bisnis waralaba untuk melindungi keunikan bisnisnya atau memproteksi kekurangan bisnisnya, maka ketika Anda mencontoh draft perjanjian waralaba dari pihak lain, maka saat itu Anda sudah kehilangan keunikan atau bahkan kekurangan bisnis Anda tidak terproteksi dengan baik dalam perjanjian.   Semoga penjelasan di atas memberikan inspirasi buat Anda yang sedang menyusun perjanjian waralaba. Atau jika Anda masih kesulitan dalam menyusun perjanjian waralaba, Silahkan kontak saya di wahdifakhrozy@yahoo.com     Selamat Berbisnis!!   Salam,   Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com   Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

Langkah Praktis Membuat Perjanjian Franchise Read More »

PANDEMI BUKAN HALANGAN UNTUK MENDUPLIKASI USAHA

    Pandemi covid 19 yang datang ke Indonesia sejak Maret 2020 bukan hanya kasus di dunia kesehatan. Penyebaran virus yang begitu massif mengakibatkan perlunya penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mengurangi penularan. Penerapan protokol kesehatan ini tentunya bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat. Pengurangan aktivitas masyarakat pasti akan sangat mempengaruhi sektor bisnis. Bisnis yang sangat bergantung pada mobilitas masyarakat dan bergantung pada trafik pengunjung tentu akan merasakan dampak yang paling parah, karena bisnis-bisnis tersebut akan kehilangan marketnya.   Setelah setahun berlalu, pandemi di Indonesia memang belum hilang total. Tetapi masyarakat sudah mulai bisa beradaptasi. Aktifitas rutin mulai bisa dilakukan kembali dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Pergerakan masyarakat ini diharapkan dapat menggerakkan lagi sektor bisnis. Bisnis-bisnis yang sempat terhenti dan mengurangi kegiatan diharapkan dapat bergerak lagi, bahkan jika memungkinkan dapat berkembang.   Bicara tentang pengembangan bisnis, terutama mengenai duplikasi usaha. Sebenarnya hanya ada 3 cara duplikasi usaha berdasarkan status kepemilikan outlet yang diduplikasi. Cara yang dapat dilakukan adalah: Duplikasi usaha, namun outlet yang diduplikasi masih milik sendiri Cara duplikasi seperti ini sudah sangat umum terjadi dan banyak dilakukan oleh pebisnis. Biasanya disebut dengan buka cabang. Proses buka cabang tentu sangat mudah, karena hanya melibatkan sumber daya internal yang dimiliki oleh pebisnis itu sendiri. Sepanjang pebisnis tersebut melihat peluang mengembangkan usahanya, didukung dengan modal yang cukup serta lokasi usaha yang diminati masih available, maka buka cabang dapat dilakukan.   Duplikasi usaha, namun outlet yang diduplikasi milik Bersama dengan mitra Duplikasi dengan melibatkan mitra dengan status kepemilikan bersama merupakan salah satu alternatif pengembangan usaha yang dapat dipilih dengan alasan berbagi resiko usaha. Pebisnis yang memiliki brand dapat mengajak mitra untuk berbagi modal usaha atau tempat untuk menambah jumlah outletnya. Lalu di lokasi outlet yang diduplikasi tersebut disepakati siapa yang akan menjadi mitra aktif yang akan mengelola outlet tersebut dan siapa yang akan menjadi mitra pasif. Namun yang pasti status kepemilikan outlet tersebut adalah milik bersama. Sehingga segala keuntungan maupun resiko akan dibagi bersama. Konsep seperti ini biasanya disebut dengan joint venture.   Duplikasi usaha, namun outlet yang diduplikasi milik mitra Alternatif lain yang dapat dipilih ketika duplikasi usaha adalah dengan status kepemilikan outletnya adalah milik mitra. Jika outletnya milik mitra maka, ada 3 pola kerjasama lagi yang dapat diterapkan, yaitu franchise, lisensi dan business opportunity. (silahkan baca artikel Franchise, Lisensi dan Business Opportunity, apa bedanya?) Masing-masing pola kerjasama ada perbedaannya, ada baiknya kenali dulu kelebihan dan kelemahan dari tiap pola kerjasama agar dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak yang mengadakan kerjasama.   Situasi pandemi seperti saat ini memang bukan situasi yang mudah, tapi kehidupan tetap harus berjalan. Kita harus tetap harus berkembang, sesuai dengan kemampuan yang kita miliki meskipun dengan keterbatasan yang ada.   Semoga penjelasan di atas dapat menjadi wawasan bagi Anda yang ingin menduplikasi usaha yang sedang dijalankan saat ini. Atau jika Anda berdiskusi tentang cara duplikasi usaha pada bisnis Anda saat ini, Silahkan kontak saya di wahdifakhrozy@yahoo.com   Selamat mengembangkan bisnis !!   Salam, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Franchise Academy Indonesia Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

PANDEMI BUKAN HALANGAN UNTUK MENDUPLIKASI USAHA Read More »