PANDEMI BUKAN HALANGAN UNTUK MENDUPLIKASI USAHA

 

 

Pandemi covid 19 yang datang ke Indonesia sejak Maret 2020 bukan hanya kasus di dunia kesehatan. Penyebaran virus yang begitu massif mengakibatkan perlunya penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mengurangi penularan. Penerapan protokol kesehatan ini tentunya bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat. Pengurangan aktivitas masyarakat pasti akan sangat mempengaruhi sektor bisnis. Bisnis yang sangat bergantung pada mobilitas masyarakat dan bergantung pada trafik pengunjung tentu akan merasakan dampak yang paling parah, karena bisnis-bisnis tersebut akan kehilangan marketnya.

 

Setelah setahun berlalu, pandemi di Indonesia memang belum hilang total. Tetapi masyarakat sudah mulai bisa beradaptasi. Aktifitas rutin mulai bisa dilakukan kembali dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Pergerakan masyarakat ini diharapkan dapat menggerakkan lagi sektor bisnis. Bisnis-bisnis yang sempat terhenti dan mengurangi kegiatan diharapkan dapat bergerak lagi, bahkan jika memungkinkan dapat berkembang.

 

Bicara tentang pengembangan bisnis, terutama mengenai duplikasi usaha. Sebenarnya hanya ada 3 cara duplikasi usaha berdasarkan status kepemilikan outlet yang diduplikasi. Cara yang dapat dilakukan adalah:

  1. Duplikasi usaha, namun outlet yang diduplikasi masih milik sendiri

Cara duplikasi seperti ini sudah sangat umum terjadi dan banyak dilakukan oleh pebisnis. Biasanya disebut dengan buka cabang. Proses buka cabang tentu sangat mudah, karena hanya melibatkan sumber daya internal yang dimiliki oleh pebisnis itu sendiri. Sepanjang pebisnis tersebut melihat peluang mengembangkan usahanya, didukung dengan modal yang cukup serta lokasi usaha yang diminati masih available, maka buka cabang dapat dilakukan.

 

  1. Duplikasi usaha, namun outlet yang diduplikasi milik Bersama dengan mitra

Duplikasi dengan melibatkan mitra dengan status kepemilikan bersama merupakan salah satu alternatif pengembangan usaha yang dapat dipilih dengan alasan berbagi resiko usaha. Pebisnis yang memiliki brand dapat mengajak mitra untuk berbagi modal usaha atau tempat untuk menambah jumlah outletnya. Lalu di lokasi outlet yang diduplikasi tersebut disepakati siapa yang akan menjadi mitra aktif yang akan mengelola outlet tersebut dan siapa yang akan menjadi mitra pasif. Namun yang pasti status kepemilikan outlet tersebut adalah milik bersama. Sehingga segala keuntungan maupun resiko akan dibagi bersama. Konsep seperti ini biasanya disebut dengan joint venture.

 

  1. Duplikasi usaha, namun outlet yang diduplikasi milik mitra

Alternatif lain yang dapat dipilih ketika duplikasi usaha adalah dengan status kepemilikan outletnya adalah milik mitra. Jika outletnya milik mitra maka, ada 3 pola kerjasama lagi yang dapat diterapkan, yaitu franchise, lisensi dan business opportunity. (silahkan baca artikel Franchise, Lisensi dan Business Opportunity, apa bedanya?) Masing-masing pola kerjasama ada perbedaannya, ada baiknya kenali dulu kelebihan dan kelemahan dari tiap pola kerjasama agar dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak yang mengadakan kerjasama.

 

Situasi pandemi seperti saat ini memang bukan situasi yang mudah, tapi kehidupan tetap harus berjalan. Kita harus tetap harus berkembang, sesuai dengan kemampuan yang kita miliki meskipun dengan keterbatasan yang ada.

 

Semoga penjelasan di atas dapat menjadi wawasan bagi Anda yang ingin menduplikasi usaha yang sedang dijalankan saat ini. Atau jika Anda berdiskusi tentang cara duplikasi usaha pada bisnis Anda saat ini, Silahkan kontak saya di wahdifakhrozy@yahoo.com

 

Selamat mengembangkan bisnis !!

 

Salam,

Wahdi Fakhrozy

THE FRANCHISE CONSULTANT

wahdifakhrozy@yahoo.com

Franchise Academy Indonesia

Menara 165 Office & Convention Center

Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur

Jakarta Selatan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *