Usaha Franchise

Franchise Workshop

Franchise Academy Indonesia kembali mengadakan franchise workshop pada NOVEMBER 2021, workshop ini tepat sekali untuk diikuti oleh business owner, profesional, hingga akademisi, yang tertarik mempelajari langkah-langkah praktis dalam memfranchisekan bisnis. Kegiatan ini akan berlangsung secara offline dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, selama 2 hari penuh dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Franchise Workshop ini akan diisi oleh fasilitator yang berpengalaman lebih dari 10 tahun sebagai konsultan franchise, akan banyak langkah praktis dan pengalaman yang akan dibagikan untuk Anda yang baru akan membangun bisnis franchise. Kami akan berikan contoh perjanjian franchise dan software simulasi perhitungan franchise fee dan royalty fee, yang sangat bermanfaat dalam mempersiapkan bisnis menjadi bisnis franchise. Lakukan pendaftaran segera mengingat tempat terbatas sesuai ketentuan batas maksimal penggunaan ruangan yang diatur protokol kesehatan, dapatkan promo PAY 2 for 3 participant! Info Pendaftaran 0878-83188897 (Taufik Hidayat)

Franchise Workshop Read More »

Inovasi = Kunci Usaha Franchise Tetap Unggul

Pada beberapa artikel yang telah sebelumnya telah dijelaskan bahwa salah satu cara agar usaha franchise tidak mudah ditiru oleh kompetitor atau bahkan dikhianati oleh franchisee sendiri adalah dengan berinovasi. Inovasi yang dimaksud disini adalah proses yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memikirkan, merancang hingga membuat sesuatu yang baru baik itu dari sisi produk, pelayanan hingga sistem agar dapat menambah nilai atau manfaat dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh model bisnis franchise Ada beberapa alasan sebuah perusahaan perlu memikirkan untuk berubah, yaitu: Berubah bukan karena yang lama ‘buruk’ atau’salah’ tetapi yang lama sudah tidak relevan, tidak kontekstual Berubah supaya tidak menjadi korban perubahan Berubah untuk ‘memegang kendali ‘ dalam proses perubahan Kalau perubahan di luar lebih cepat dari perubahan dalam perusahaan, perusahaan berada dalam bahaya. Berubah karena ada aspirasi baru Dari alasan-alasan yang disebutkan di atas terlihat bahwa berubah merupakan hal wajib yang dilakukan perusahaan agar dapat terus eksis dan memenangkan persaingan dengan kompetitor. Dalam franchising, pengembangan terhadap model bisnis merupakan kunci bagi franchisor agar dapat selalu unggul. Karena ketika sebuah usaha pertama kali menjual paket franchise-nya, maka saat itu jugalah perusahaan tersebut menciptakan kompetitor bagi dirinya. Kompetitor ini bisa berasal dari franchisee-nya sendiri yang kurang puas terhadap hubungan dengan franchisor lalu membuka usaha sejenis dengan brand  yang berbeda, atau dari kompetitor yang memang telah ada sebelumnya yang ikut menjual paket franchise juga. Jadi tidak ada pilihan lain, selain berinovasi dan selalu mengembangkan model bisnis agar selalu 10 langkah di depan kompetitor. Apabila ingin berdiskusi lebih banyak mengenai bisnis franchise dan tahapan memfranchisekan bisnis silahkan email ke franchiseacademyindonesia@gmail.com Salam Franchise,   Wahdi Fakhrozy wahdifakhrozy@franchiseacademy.co.id Franchise Academy Indonesia Wisma Iskandarsyah A 10 Jl.Iskandarsyah Raya Kav.12-14 Jakarta 12160

Inovasi = Kunci Usaha Franchise Tetap Unggul Read More »

Kriteria Usaha Franchise

Franchising pada dasarnya adalah salah satu sistem pemasaran dengan memberikan kesempatan kepada pelaku duplikat usaha untuk menjalankan usahanya secara mandiri. Kemandiriannya terutama pada kepemilikan unit (badan) usaha dan harta usahanya (seperti barang dagangan, uang hasil penjualan, dlsb). Dengan demikian sebenarnya cukup mudah untuk mengidentifkasikan sistem franchise; jika ada usaha franchise dengan konsep bahwa unit usaha atau harga usahanya juga dimiliki oleh franchisor, maka tentunya (secara mendasar) ini bukan sistem franchise.   Sedangkan sistem operasional usahanya tentunya ditetapkan oleh franchisor (pemberi/ penjual franchise), misalnya bagaimana cara mengelola keuangan, mengelola barang dagangan, melakukan cara pembayaran, dlsb. Dari kegiatan kami melakukan konsultasi franchise, mengikuti berbagai konferensi dan mendiskusikan beberapa literatur, kami menarik kesimpulan mengenai ciri usaha franchise yang ada di Indonesia:   1. Memberikan kesempatan mandiri; apakah franchisor memberikan kesempatan mandiri kepada franchiseenya? Bila jelas kemandiriannya, maka ada kemungkinan itu adalah sistem franchise. 2. Berhak menggunakan nama dan jaringan; pada umumnya franchisor akan memberikan beberapa hak kepada para franchiseenya, terutama sekali adalah Nama Usaha. Karena nama usaha merupakan salah satu tujuan dan kekuatan sistem franchise yang dipilih oleh franchisor untuk diterapkan. Kesempatan menggunakan jaringannya adalah kesempatan yang diberikan oleh franhisor kepada franchiseenya untuk memanfaatkan suplier, relasi, fasilitas, dan lain sebagainya untuk menunjang suskesnya usaha franchisee. 3. Mendapatkan dukungan pemasaran yang berkesinambungan; franchising adalah sistem pemasaran yang tentunya harus melakukan aktifitas pemasarannya secara dinamis. Mengapa kita tidak membuka sendiri saja usaha kita? Karena dengan sistem franchise kita yang tidak paham mengenai marketing akan mendapatkan bimbingan dan dukungan. Kami melihat pada pelaksanaannya, sistem franchise mempunyai komitmen untuk melakukan dukungan pemasaran yang bekesinambungan. 4. Dilandasi dengan Perjanjian; berbeda dengan peluang usaha (business opportunity), franchising menuntut kerjasama yang berkesinambungan. Pemahaman atas sistem usaha yang dilaksanakan kedua belah pihak. Masing-masing pihak (franchisor dan franchisee) mempunyai tugas dan tangung jawab untuk mensukseskan usaha dengan Nama yang sama. Maka dengan situasi di atas, kerjasama ini perlu dilandasi dengan Perjanjian. Di Indonesia perjanjian tersebut wajib tertulis (bukan hanya lisan). Saat ini pemerintah sudah mulai melihat pentingnya kriteria yang khusus untuk menetapkan bahwa suatu usaha dapat dikatakan menggunakan sistem franchise.   Dari diskusi saat lokakarya bersama pemerintah, ada wawasan bahwa kriteria sistem franchise yang akan dilihat oleh pemerinta meliputi: a. memiliki ciri khas usaha; b. terbukti sudah memberikan keuntungan; c. memiliki standar atas pelayanan dan barang danj atau jasa yangditawarkan yang dibuat secara tertulis; d. mudah diajarkan dan diaplikasikan; e. adanya dukungan yang berkesinambungan; f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. Untuk sistem franchise, sudah diatur oleh Pemerintah. Anda dapat mengunduh peraturan tersebut di web site Kementrian Perdagangan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008 tentang Waralaba (PP 42, 2008 tentang Waralaba).   Salam,   Ir.Royandi Yunus.MBA

Kriteria Usaha Franchise Read More »