Kriteria Usaha Franchise

Franchising pada dasarnya adalah salah satu sistem pemasaran dengan memberikan kesempatan kepada pelaku duplikat usaha untuk menjalankan usahanya secara mandiri. Kemandiriannya terutama pada kepemilikan unit (badan) usaha dan harta usahanya (seperti barang dagangan, uang hasil penjualan, dlsb). Dengan demikian sebenarnya cukup mudah untuk mengidentifkasikan sistem franchise; jika ada usaha franchise dengan konsep bahwa unit usaha atau harga usahanya juga dimiliki oleh franchisor, maka tentunya (secara mendasar) ini bukan sistem franchise.

 

Sedangkan sistem operasional usahanya tentunya ditetapkan oleh franchisor (pemberi/ penjual franchise), misalnya bagaimana cara mengelola keuangan, mengelola barang dagangan, melakukan cara pembayaran, dlsb. Dari kegiatan kami melakukan konsultasi franchise, mengikuti berbagai konferensi dan mendiskusikan beberapa literatur, kami menarik kesimpulan mengenai ciri usaha franchise yang ada di Indonesia:

 

1. Memberikan kesempatan mandiri; apakah franchisor memberikan kesempatan mandiri kepada franchiseenya? Bila jelas kemandiriannya, maka ada kemungkinan itu adalah sistem franchise.

2. Berhak menggunakan nama dan jaringan; pada umumnya franchisor akan memberikan beberapa hak kepada para franchiseenya, terutama sekali adalah Nama Usaha. Karena nama usaha merupakan salah satu tujuan dan kekuatan sistem franchise yang dipilih oleh franchisor untuk diterapkan. Kesempatan menggunakan jaringannya adalah kesempatan yang diberikan oleh franhisor kepada franchiseenya untuk memanfaatkan suplier, relasi, fasilitas, dan lain sebagainya untuk menunjang suskesnya usaha franchisee.

3. Mendapatkan dukungan pemasaran yang berkesinambungan; franchising adalah sistem pemasaran yang tentunya harus melakukan aktifitas pemasarannya secara dinamis. Mengapa kita tidak membuka sendiri saja usaha kita? Karena dengan sistem franchise kita yang tidak paham mengenai marketing akan mendapatkan bimbingan dan dukungan. Kami melihat pada pelaksanaannya, sistem franchise mempunyai komitmen untuk melakukan dukungan pemasaran yang bekesinambungan.

4. Dilandasi dengan Perjanjian; berbeda dengan peluang usaha (business opportunity), franchising menuntut kerjasama yang berkesinambungan. Pemahaman atas sistem usaha yang dilaksanakan kedua belah pihak. Masing-masing pihak (franchisor dan franchisee) mempunyai tugas dan tangung jawab untuk mensukseskan usaha dengan Nama yang sama. Maka dengan situasi di atas, kerjasama ini perlu dilandasi dengan Perjanjian. Di Indonesia perjanjian tersebut wajib tertulis (bukan hanya lisan). Saat ini pemerintah sudah mulai melihat pentingnya kriteria yang khusus untuk menetapkan bahwa suatu usaha dapat dikatakan menggunakan sistem franchise.

 

Dari diskusi saat lokakarya bersama pemerintah, ada wawasan bahwa kriteria sistem franchise yang akan dilihat oleh pemerinta meliputi:

a. memiliki ciri khas usaha;

b. terbukti sudah memberikan keuntungan;

c. memiliki standar atas pelayanan dan barang danj atau jasa yangditawarkan yang dibuat secara tertulis;

d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;

e. adanya dukungan yang berkesinambungan;

f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. Untuk sistem franchise, sudah diatur oleh Pemerintah. Anda dapat mengunduh peraturan tersebut di web site Kementrian Perdagangan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008 tentang Waralaba (PP 42, 2008 tentang Waralaba).

 

Salam,

 

Ir.Royandi Yunus.MBA

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *