Dalam perkembangannya bisnis Franchise Indonesia sudah terbukti sebagai cara terbaik dalam pengembangan bisnis dan perlu kita ketahui bahwa bisnis franchise Indonesia adalah bisnis yang tahan terhadap berbagai situasi baik gejolak ekonomi maupun politik pada umumnya , saat ini banyak perusahaan multi nasional yang mengurangi jumlah tenaga kerjanya bahkan sudah mengalami kebangkrutan karena tidak bertahan karena perkembangan teknologi atau perubahan zaman seperti contohnya perusahaan berbasis teknologi canggih dan untuk saat ini beberapa pabriknya mungkin sudah tutup dan tidak berproduksi lagi karena produknya tertinggal dengan beberapa kompetitor lainnya namun beberapa perusahaan yang menjual makanan siap saji atau produk sederhana seperti burger masih dapat bertahan lama dengan menjalankan bisnis secara franchise .
Franchise Indonesia perkembangan sangat luar biasa dan bisnis franchise yang memerlukan kesepakatan dua pihak sebagai satu tujuan bisnisnya dan dalam perjalanan bisnisnya masing masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pemberi bisnis dan penerima bisnisnya , bisnis franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses yang diberikan kepada pihak kedua sebagai duplikasi dari bisnis yang dijalankan jika sebelumnya kita hanya menjual ayam goreng atau burger saja maka dengan konsep franchise kita menjual konsep bisnis secara utuh dan keseluruhan
Karena bisnis franchise mengikat dua pihak dalam menjalankan bisnisnya maka perlu diatur dalam sebuah perjanjian yang mengatur masing masing pihak tentang hak dan kewajiban dalam menjalankan bisnisnya dan perjanjian itu lebih dikenal dengan nama perjanjian franchise yaitu perjanjian yang diberlakukan jika kedua pihak menjalankan bisnisnya dengan konsep franchise dan perjanjian franchise biasanya berlaku 5 tahun atau lebih sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati
Penting atau tidak pentingnya perjanjian franchise mungkin mempunyai sudut pandang masing masing namun menurut kami perjanjian franchise sangat penting karena dengan dibuatnya perjanjian maka kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan bisnisnya , didalam perjanjian franchise masing masing memuat beberapa hal sebagai berikut :
- Nama dan alamat pihak yang bertanggung jawab pada apa yang diperjanjikan
- Jenis Hak Kekayaan intelektual yang di perjanjikan dan disepakati
- Kegiatan usaha yang akan di perjanjikan dalam perjanjian
- Hak dan kewajiban sebagai pemberi dan penerima bisnis franchise
- Bantuan dan dukungan yang diberikan oleh pemberi bisnis franchise
- Wilayah usaha yaitu batas wilayah usaha yang dimuat dalam perjanjian
- Jangka waktu perjanjian yaitu batas waktu yang diperjanjikan biasa dalam bisnis franchise adalah 5 tahun jangka waktunya
- Tata cara pembayaran misalnya berapa franchise fee , royalti fee dan biaya marketing lainnya serta batas waktu pembayaran
- Penyelesaian sengketa jika terjadi persengketaan dalam menjalankan bisnisnya
- Tata cara perpanjangan , pengakhiran dan pemutusan perjanjian
- Jaminan pihak pihak yang menjalankan bisnisnya dan kewajiban masing masing
- Jumlah gerai atau outlet yang diberikan dan diperjanjikan
Untuk membuat perjanjian franhise memang sebaiknya dibantu atau dibuatkan oleh pihak yang berwenang atau yang mengerti tentang hukum dengan bagian legalitas atau pihak notariat yang biasa membuat surat perjanjian dan sebagainya tetapi jika memang memahami konsekuensi atas perjanjian yang dibuat boleh saja perjanjian franchise dibuat sendiri asalkan sesuai perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Salam Franchise ,
Taufik Hidayat
THE FRANCHISE CONSULTANT IFBM
Menara Kadin Indonesia 30 th Floor
Jl.HR.Rasuna Said Blok X-5 Kav 2-4
Jakarta