Pada artikel ini akan dibahas hubungan antara franchisor dan franchisee dari sudut pandang pemilik brand (merek). Franchisor sebagai pemilik merek yang mengembangkan produk, konsep bisnis serta inovasi yang menyebabkan produk dan jasanya disukai oleh masyarakat tentu akan sangat berkepentingan dalam melindungi kekayaan intelektualnya terutama yang dikerjasamakan dengan franchisee-nya.
Untuk itu, franchisor tentu sangat berharap kerjasama yang dibangun dengan franchisee-nya berjalan baik dengan mendapatkan franchisee yang kooperatif. Namun bisa saja terjadi dimana franchisee yang diajak bekerjasama melakukan tindakan yang dapat merugikan franchisor. Berdasarkan pengalaman beberapa franchisor, setidaknya ada 8 tindakan franchisee yang dapat merugikan franchisor yang sering terjadi dalam hubungan franchise, yaitu:
- Franchisee membeli bahan baku dari supplier lain
- Franchisee memutuskan kerjasama sebelum berakhirnya perjanjian
- Franchisee tidak mau membayar royalty
- Franchisee membuka usaha sejenis
- Franchisee komplain bahwa franchisor tidak memberikan dukungan kepada usahanya
- Franchisee komplain bahwa franchisor melakukan mark-up terlalu tinggi atas bahan baku yang disupply
- Franchisee menjual usahanya kepada pihak lain
- Franchisee mendaftarkan merek milik franchisor sebagai miliknya
Dari kejadian di atas sebaiknya bisa menjadi pelajaran bagi franchisor baru ataupun calon-calon franchisor, agar bisa menyiapkan langkah- langkah antisipasi agar tidak mengalami hal serupa. Pada prinsipnya apabila franchisor bisa selektif dalam memilih mitra yang diajak kerjasama dan selalu memberikan dukungan agar franchisee-nya sukses, maka resiko terjadinya kejadian seperti di atas dapat ditekan. Apabila ada hal mengenai franchise yang ingin didiskusikan, silahkan hubungi saya di wahdifakhrozy@yahoo.com
Selamat berbisnis franchise !
Salam,
Wahdi Fakhrozy
THE FRANCHISE CONSULTANT
wahdifakhrozy@yahoo.com
Menara 165 Office & Convention Center
Jl.TB Simatupang Kav 1
Cilandak Timur
Jakarta Selatan