Selain perjanjian franchise, ada dokumen lain yang juga tidak kalah penting ketika mewaralabakan usaha. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah prospektus penawaran waralaba. Prospektus berupa dokumen terkait kegiatan pemasaran paket waralaba.
Prospektus Franchise merupakan sebuah dokumen pemasaran franchise yang berisi gambaran bisnis miliki franchisor. Prospektus Franchise sebaiknya berisi informasi lengkap mengenai bisnis franchise yang ditawarkan termasuk di dalamnya hak dan kewajiban sebagai franchisor. Prospektus Franchise ini harus dibuat semenarik mungkin agar dapat meyakinkan calon franchisee.
Prospektus umumnya diberikan kepada kandidat franchisee yang telah terkualifikasi dan dilakukan sebelum menandatangani perjanjian franchise. Tujuannya agar memproteksi hal-hal yang menjadi rahasia bisnis franchise. Menurut Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Prospektus Franchise sekurang-kurangnya berisi tentang:
- Data identitas Pemberi Waralaba (franchisor)
- Legalitas usaha Pemberi Waralaba (franchisor)
- Sejarah kegiatan usahanya
- Struktur organisasi Pemberi Waralaba (franchisor)
- Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir
- Jumlah tempat usaha
- Daftar Penerima Waralaba (franchisee)
- Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee)
Apabila semua uraian diatas telah dibuat dan disusun secara rinci dan lengkap sebaiknya prospektus tersebut dicetak dalam bentuk dan desain yang menarik.
Dapatkan referensi mengenai prospektus waralaba yang sesuai dengan peraturan pemerintah pada http://franchiseacademyindonesia.com/penawaran-khusus/e-book-merchandise/
Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia
Salam sukses,
THE FRANCHISE CONSULTANT
Menara 165 Office & Convention Center
Jl.TB Simatupang Kav 1
Cilandak Timur
Jakarta Selatan