STPW – SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA

Istilah STPW mungkin masih terdengar asing di masyakarat, namun sebenarnya STPW bukanlah suatu istilah baru, karena STPW sudah dijelaskan dengan lengkap pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 31 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007. STPW merupakan dokumen penting bagi pelaku usaha waralaba.

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri.

Pemberi Waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. Masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Syarat untuk mendaftarkan STPW dengan melampirkan:

  1. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Luar Negeri :
    • Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; dan
    • Fotokopi legalitas usaha.
  2. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Luar Negeri:
    • Fotokopi Izin Teknis;
    • Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
    • Fotokopi Perjanjian Waralaba;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
    • Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
    • Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
  3. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri:
    • Fotokopi Izin Teknis;
    • Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba;
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
    • Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
    • Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.
  4. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri:
    • Fotokopi Izin Teknis;
    • Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*;
    • Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
    • Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
  5. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Dalam Negeri:
    • Fotokopi Izin Teknis;
    • Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
    • Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba;
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
    • Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
    • Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.
  6. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Dalam Negeri:
    • Fotokopi Izin Teknis;
    • Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
    • Fotokopi Perjanjian Waralaba;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
    • Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
    • Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
  7. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Luar Negeri :
    • Fotokopi Izin Teknis;
    • Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
    • Fotokopi Perjanjian Waralaba;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
    • Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
    • Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
  8. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri :
    • Fotokopi Izin Teknis;
    • Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
    • Fotokopi Perjanjian Waralaba;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
    • Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
    • Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
  9. Permohonan perpanjangan STPW :
    • Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); dan
    • Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya.

Khusus untuk Perusahaan yang berbadan hukum*

STPW menjadi bukti kuat bahwa usaha yang sedang anda jalani memang benar-benar usaha waralaba, jika anda belum mempunyai STPW, tentunya tidak dapat diklaim bahwa usaha tersebut adalah usaha waralaba.

“STPW tak ubahnya SIM bagi pengendara kendaraan bermotor, bagi pelaku usaha waralaba”

Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia

Salam Sukses,

THE FRANCHISE CONSULTANT

franchiseacademy.id@gmail.com

Menara 165 Office & Convention Center

Jl.TB Simatupang Kav 1

Cilandak Timur

Jakarta Selatan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *