waralaba adalah

TIPS BISNIS FRANCHISE : Membuat Konsep Bisnis yang ingin di-franchise-kan (2)

Ketika membuat bisnis franchise, konsep bisnis penting dirancang sejak awal. Konsep ini berisi ide atau gagasan yang akan diwujudkan menjadi sebuah model bisnis. Model bisnis yang dapat distandarkan tentu akan sangat memudahkan dalam menduplikasi usaha dengan sistem franchise. Konsep bisnis yang memiliki keunikan umumnya akan disenangi oleh para pembeli franchise (franchisee). Pembeli franchise cenderung menyukai konsep dan model bisnis yang dapat menarik banyak customer, atau yang efisien secara biaya operasional. Berikut 7 langkah untuk membuat konsep bisnis. Langkah-langkah tersebut diantaranya : Langkah Pertama, memunculkan ide atau gagasan bisnis. Dalam membuat konsep bisnis sudah barang tentu kita membutuhkan ide awal, ide awal ini bisa digali dari problem solving atau improvement dari kondisi di sekitar Anda. Solusi permasalahan di sekitar kita tentu akan menjadi sebuah peluang usaha yang dibutuhkan banyak orang. Atau improvement atas barang dan jasa yang telah ada saat ini sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat tentu menjadi potensi bisnis yang menguntungkan. Langkah Kedua,  menggali filosofi bisnis. Filosofi bisnis akan menjadi dasar atau ”agama” dari bisnis yang sedang Anda jalankan sepanjang masa. Filosofi bisnis juga yang akan mengarahkan visi, misi, value, target serta rencana bisnis Anda ke depan. Karena dengan memiliki filosofi yang jelas maka visi, misi, value, target dan rencana bisnis Anda akan memiliki ”benang merah” yang menyelaraskan semuanya. Langkah Ketiga, menentukan target market yang dibidik. Menetapkan target market secara spesifik mulai dari usia, jenis kelamin, pendidikan, SES, pekerjaan, pendapatannya, dll akan mempermudah Anda untuk menarik target market Anda. Karena Anda akan dapat menentukan media dan cara berkomunikasi dengan target market Anda. Langkah Keempat, merumuskan bentuk usaha. Bentuk usaha yang dimaksud di sini adalah desain eksterior, desain interior, apakah nanti akan berbentuk outlet di mall, ruko, rumah, dekat perkantoran dsb. Langkah Kelima, merumuskan kegiatan usaha. Kegiatan usaha di sini maksudnya, apakah akan menjual produk atau menjual jasa. Apa saja sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menjual produk tersebut. Atau saja sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menjual jasa tersebut. Langkah Keenam, merumuskan organisasi usaha. Tujuan merumuskan organisasi usaha ini adalah untuk mengetahui berapa banyak personil yang dibutuhkan, berapa jam kerjanya, berapa upahnya, dibagi menjadi berapa divisi personil tsb. Langkah Ketujuh, merumuskan cara pemasaran dan penjualan. Tujuan merumuskan cara pemasaran dan penjualan adalah untuk memikirkan strategi pemasaran dan penjualan produk atau jasa Anda dari mulai belum dikenal, kurang laku, mulai memiliki pembeli, mulai memiliki pelanggan tetap hingga mempertahankan pelanggan yang ada. Jika anda telah yakin dengan konsep bisnis yang Anda miliki, Anda dapat segera action untuk merealisasikan konsep Anda ini. Semoga sukses. Follow our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT franchiseacademy.id@gmail.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

TIPS BISNIS FRANCHISE : Membuat Konsep Bisnis yang ingin di-franchise-kan (2) Read More »

2022, New Hope!

2022, New Hope ! Selamat Tahun baru 2022! Seperti tahun baru sebelum-sebelumnya, selalu ada harapan baru ketika tahun berganti. Ada harapan yang membawa perubahan yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Terlebih, di tahun 2022 ini berarti sudah hampir 2 tahun kita di Indonesia dibayangi virus Covid-19. Situasi begitu cepat berubah akibat pandemi. Seluruh lini kehidupan kita terganggu, aktifitas masyarakat dibatasi untuk menghindari penyebaran virus. Dalam sektor bisnis tentu juga merasakan dampak Pandemi covid-19, banyak bisnis yang terpaksa menghentikan aktifitas bisnisnya, bahkan hingga menutup seluruh kegiatan usahanya. Oleh karena itu, di tahun 2022 ini kita semua berharap situasinya semakin membaik, kehidupan masyarakat kembali pulih, serta kesehatan masyarakat juga dapat terjaga dengan baik. Khusus di sektor bisnis, situasi saat ini dapat dikatakan krisis untuk sebagian besar bidang usaha. Namun, ada sektor-sektor bisnis yang justru mendapatkan “berkah” karena situasi pandemi. Bisnis yang bergerak di sektor kesehatan tentu menjadi bisnis yang paling banyak dicari masyarakat, klinik, rumah sakit, laboratorium bahkan tempat testing swab virus covid-19 juga menduplikasi bisnisnya dengan berbagai bentuk model bisnis dengan cepat dan jumlah banyak. Selain bisnis di bidang kesehatan, ada bidang lain yang juga bisa tetap beroperasi bahkan berkembang. Bisnis yang bergerak di sektor esensial yang terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat tentu masih tetap bisa beroperasi bahkan berkembang. Bahkan yang lebih unik lagi, bisnis yang terkait hobi justru ikut mendapatkan keuntungan selama pandemi, misalnya toko sepeda, toko tanaman hias, pet shop, dsb. Khusus di industri waralaba yang didominasi bidang retail, tentu merasakan dampak besar akibat pandemi. Namun sekali lagi tidak seluruh bidang di industri waralaba yang terdampak, misalnya waralaba air minum isi ulang, waralaba klinik kesehatan, waralaba pet shop, merupakan contoh-contoh bisnis waralaba yang justru bisa menambah outlet franchise di masa pandemi. Seiring membaiknya situasi saat ini, harapannya banyak bidang waralaba lain yang juga bisa ikut menambah outletnya. Dari kejadian pandemi saat ini yang menyebabkan krisis, kita dapat mengambil hikmahnya bahwa ketika terjadi krisis, ada bidang yang sangat terdampak tetapi di sisi yang lain justru ada bidang yang malah mendapatkan keuntungan berlipat. Maka sebagai pebisnis, kreatifitas dan kemampuan untuk selalu beradaptasi penting untuk selalu dilakukan untuk dapat melalui situasi sulit. Semoga kehidupan menjadi lebih baik di 2022! Follow our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT franchiseacademy.id@gmail.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

2022, New Hope! Read More »

MENJUAL FRANCHISE : Prospektus Penawaran Waralaba

Ketika memfranchisekan bisnis, franchisor membutuhkan prospektus penawaran waralaba seperti yang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang waralaba. Prospektus penawaran waralaba merupakan dokumen yang dibutuhkan oleh franchisor (pemberi waralaba) untuk menawarkan paket bisnis waralabanya kepada calon penerima waralaba (franchisee). Prospektus penawaran waralaba secara administratif juga penting bagi franchisor, karena prospektus merupakan salah satu persyaratan bagi franchisor yang ingin mendapatkan Surat Tanda Penawaran Waralaba (STPW) sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan bergerak sebagai pemberi waralaba. Prospektus yang baik itu umumnya terdiri dari: Data identitas Pemberi Waralaba, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor para Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi apabila berupa badan usaha. Legalitas usaha Waralaba, yaitu izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan atau izin usaha yang berlaku di negara Pemberi Waralaba. Sejarah kegiatan usahanya, yaitu uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha. Struktur organisasi Pemberi Waralaba, yaitu struktur organisasi usaha Pemberi Waralaba mulai dari Komisaris, Pemegang Saham dan Direksi sampai dengan ke tingkat operasionalnya. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir, yaitu laporan keuangan atau neraca keuangan Perusahaan Pemberi Waralaba 2 (dua) tahun berturut-turut dihitung mundur dari waktu permohonan Prospektus Penawaran Waralaba dan telah diaudit oleh akuntan publik kecuali bagi usaha Mikro dan Kecil. Jumlah tempat usaha, yaitu outlet/gerai usaha waralaba sesuai dengan Kabupaten/Kota domisili untuk Pemberi Waralaba Dalam Negeri dan sesuai dengan negara domisili outlet/gerai untuk Pemberi Waralaba Luar Negeri. Daftar Penerima waralaba, yaitu daftar nama dan alamat perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima waralaba dan perusahaan yang membuat prospektus penawaran waralaba baik yang berdomisili di Indonesia maupun di Luar Negeri. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, yaitu hak yang dimiliki baik oleh Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba, seperti; Pemberi Waralaba berhak menerima fee atau royalty dari Penerima Waralaba, dan selanjutnya Pemberi Waralaba berkewajiban memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada Penerima Waralaba. Penerima Waralaba berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba, dan selanjutnya Penerima Waralaba berkewajiban menjaga Kode Etik/kerahasiaan HAKI atau ciri khas usaha yang diberikan Pemberi Waralaba. Demikian secara umum penjelasan mengenai isi prospektus penawaran waralaba, apabila anda menginginkan contoh prospektus penawaran waralaba, silahkan kirimkan email ke franchiseacademy.id@gmail.com Follow our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, THE FRANCHISE CONSULTANT franchiseacademy.id@gmail.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

MENJUAL FRANCHISE : Prospektus Penawaran Waralaba Read More »

PROSPEKTUS FRANCHISE : Sebuah Dokumen Penawaran Waralaba

Selain perjanjian franchise, ada dokumen lain yang juga tidak kalah penting ketika mewaralabakan usaha. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah prospektus penawaran waralaba. Prospektus berupa dokumen terkait kegiatan pemasaran paket waralaba. Prospektus Franchise merupakan sebuah dokumen pemasaran franchise yang berisi gambaran bisnis miliki franchisor. Prospektus Franchise sebaiknya berisi informasi lengkap mengenai bisnis franchise yang ditawarkan termasuk di dalamnya hak dan kewajiban sebagai franchisor. Prospektus Franchise ini harus dibuat semenarik mungkin agar dapat meyakinkan calon franchisee. Prospektus umumnya diberikan kepada kandidat franchisee yang telah terkualifikasi dan dilakukan sebelum menandatangani perjanjian franchise. Tujuannya agar memproteksi hal-hal yang menjadi rahasia bisnis franchise. Menurut Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Prospektus Franchise sekurang-kurangnya berisi tentang: Data identitas Pemberi Waralaba (franchisor) Legalitas usaha Pemberi Waralaba (franchisor) Sejarah kegiatan usahanya Struktur organisasi Pemberi Waralaba (franchisor) Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir Jumlah tempat usaha Daftar Penerima Waralaba (franchisee) Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee) Apabila semua uraian diatas telah dibuat dan disusun secara rinci dan lengkap sebaiknya prospektus tersebut dicetak dalam bentuk dan desain yang menarik. Dapatkan referensi mengenai prospektus waralaba yang sesuai dengan peraturan pemerintah pada http://franchiseacademyindonesia.com/penawaran-khusus/e-book-merchandise/ Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam sukses, THE FRANCHISE CONSULTANT franchiseacademy.id@gmail.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

PROSPEKTUS FRANCHISE : Sebuah Dokumen Penawaran Waralaba Read More »

STPW – SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA

Istilah STPW mungkin masih terdengar asing di masyakarat, namun sebenarnya STPW bukanlah suatu istilah baru, karena STPW sudah dijelaskan dengan lengkap pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 31 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007. STPW merupakan dokumen penting bagi pelaku usaha waralaba. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Pemberi Waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. Masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Syarat untuk mendaftarkan STPW dengan melampirkan: Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Luar Negeri : Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; dan Fotokopi legalitas usaha. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Luar Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Dalam Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Dalam Negeri: Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Luar Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. Permohonan perpanjangan STPW : Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); dan Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya. Khusus untuk Perusahaan yang berbadan hukum* STPW menjadi bukti kuat bahwa usaha yang sedang anda jalani memang benar-benar usaha waralaba, jika anda belum mempunyai STPW, tentunya tidak dapat diklaim bahwa usaha tersebut adalah usaha waralaba. “STPW tak ubahnya SIM bagi pengendara kendaraan bermotor, bagi pelaku usaha waralaba” Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, THE FRANCHISE CONSULTANT franchiseacademy.id@gmail.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

STPW – SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA Read More »

Bisnis Apa yang Cocok Menggunakan Sistem Waralaba?

Waralaba merupakan salah satu cara untuk mengembangkan bisnis. Namun dalam mengembangkan bisnis dengan pola kerja sama waralaba, tidak semua bisnis bisa diwaralabakan. Ada kriteria yang harus dipenuhi sebuah bisnis agar dapat diwaralabakan. Bisnis yang cocok dikembangkan dengan sistem waralaba adalah bisnis yang: Tidak terlalu rumit untuk diajarkan dan dioperasikan Bahan bakunya mudah didapat diberbagai lokasi Marginnya cukup besar untuk berbagi royalty Prospek bisnisnya cukup besar untuk jangka panjang Tren bisnisnya tahan lama Dari kriteria-kriteria yang dijelaskan di atas, ada beberapa alasan mengapa tidak semua bisnis cocok dikembangkan dengan sistem waralaba. Beberapa hasil analisis yang dapat dikemukakan misalnya: Jika bisnis yang ingin dikembangkan dengan sistem waralaba terlalu rumit untuk diajarkan dan dioperasikan, maka akan menyulitkan bagi franchisee untuk mengikuti jalan sukses yang sudah ditempuh oleh franchisor sebelumnya. Karena franchising prinsip dasarnya adalah menduplikasi usaha yang sudah sukses untuk dimiliki dan dioperasikan oleh orang lain. Sehingga semakin simple bisnis Anda semakin mudah untuk sukses. Jika bisnis yang ingin dikembangkan dengan sistem waralaba bahan bakunya tidak bisa didapat diberbagai lokasi. Maka akan menimbulkan permasalahan, terutama bagi franchisee yang berlokasi jauh dari domisili franchisor. Akibatnya kualitas produk yang dijual pada pelanggan sulit dijaga kualitasnya. Ketika Anda menjadi bisnis owner atas suatu bisnis, Anda tidak memiliki kewajiban apapun untuk membayar royalty. Namun sebaliknya ketika Anda memiliki franchisee, maka franchisee Anda akan dikenakan kewajiban untuk membayar royalty atas penggunaan Hak Kekayaan Intelektual milik Anda. Sehingga bisnis yang Anda kembangkan dengan sistem waralaba harus memiliki margin yang cukup besar agar franchisee Anda masih dapat merasakan keuntungan meskipun telah dikenakan kewajiban membayar royalty. Masa kontrak kerjasama franchise rata-rata 5 tahun, sehingga bisnis yang akan dikembangkan dengan sistem waralaba sebaiknya bisnis yang punya prospek cukup besar untuk jangka panjang dan tren bisnisnya tahan lama. Harapannya bisnis Anda dalam masa kontrak kerjasama tersebut dapat bertahan atau malah semakin berkembang bukannya malah menurun. Semoga beberapa alasan dan analisis di atas dapat menjadikan bahan pertimbangan Anda sebelum mengembangkan bisnis dengan sistem waralaba.  Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

Bisnis Apa yang Cocok Menggunakan Sistem Waralaba? Read More »

BISNIS FRANCHISE INDONESIA : Beli Franchise Dijamin Untung?

Beli Franchise dijamin untung? Pertanyaan ini paling sering muncul dari calon-calon pembeli franchise atau peluang usaha, bahkan tidak jarang saya menemui pengunjung pameran franchise yang ingin membeli franchise yang memiliki pikiran bahwa dengan membeli franchise lebih mudah dan dijamin untung. Padahal sebenarnya usaha apapun di dunia ini tidak ada yang dijamin untung. Karena pada hakikatnya usaha itu membutuhkan upaya yang keras untuk dapat berhasil. Namun dengan membeli franchise memang mendapat kemudahan dalam menjalankan bisnis karena akan mendapatkan bantuan dari franchisor. Meskipun tidak ada jaminan bahwa membeli franchise pasti untung, namun ada beberapa keuntungan yang dapat diraih jika membeli franchise: Memperoleh program pelatihan yang terstruktur dari franchisor Mendapat bantuan manajemen secara terus menerus Mendapat keuntungan dari kegiatan operasional dibawah nama dagang yang telah mapan Memperoleh dukungan riset dan pengembangan dari franchisor Mendapatkan akses kepada sumber-sumber pembiayaan Pendampingan dalam memilih lokasi yang strategis Dapat melakukan promosi bersama dengan outlet lainnya Keuntungan-keuntungan menjadi franchisee inilah yang memudahkan franchisee dalam menjalankan usaha ketimbang melakukannya sendiri. Sistem yang telah dikembangkan oleh franchisor dapat diajarkan dan diaplikasikan langsung oleh franchisee ketika hendak memulai usaha. “Membeli franchise tetap membutuhkan kerja keras dan fokus untuk meraih sukses” Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

BISNIS FRANCHISE INDONESIA : Beli Franchise Dijamin Untung? Read More »

FRANCHISEE – Dicari ATAU Direkrut?

Dalam berbisnis Franchise, mendapatkan mitra (franchisee) merupakan kunci untuk sukses, terutama jika franchisor ingin membangun hubungan kerjasama yang langgeng dengan mitranya. Franchisor dapat memiliki strategi tertentu dalam mendapatkan franchisee yang sesuai dengan visi usahanya. Ada 2 strategi umum yang mungkin dilakukan dalam mendapatkan franchisee: Menjual franchise kepada Franchisee Mencari franchisee yang dimaksud di sini adalah mencari sebanyak-banyaknya calon franchisee yang berminat bermitra dengan anda, lalu berusaha untuk mengajak bermitra langsung atau dengan kata lain kalau ada yang berminat dan sanggup membayar dana investasi maka calon investor tersebut dapat langsung bekerjasama menjadi franchisee. Merekrut Franchisee yang akan diajak bekerjasama Merekrut franchisee yang saya maksud di sini adalah mencari sebanyak-banyaknya calon franchisee yang berminat bermitra dengan anda, lalu melakukan seleksi atas calon franchisee anda tersebut dan memilih calon franchisee yang benar-benar cocok dan sevisi dengan anda yang menjadi mitra.

FRANCHISEE – Dicari ATAU Direkrut? Read More »

Cara Memfranchisekan Bisnis : Membuat STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

Standarisasi merupakan bagian penting dalam sebuah sistem franchise. Sebuah usaha yang telah distandarisasi tentu akan lebih mudah untuk diduplikasi dengan pola kerjasama franchise. Namun banyak pemilik usaha yang kesulitan dalam membuat standarisasi kegiatan usahanya. Dalam franchising, hal yang penting untuk dibuat standarisasi ada 2 hal, yaitu standarisasi bentuk dan standarisasi proses. Standarisasi bentuk merupakan standarisasi terhadap aspek fisik outlet yang akan diduplikasi, misalnya, ukuran outlet, desain, peralatan, perlengkapan hingga kriteria lokasi yang cocok untuk membuka outlet tersebut. Sedangkan standarisasi proses merupakan standarisasi terhadap kegiatan yang harus dilakukan di outlet tersebut meliputi kegiatan marketing, operasional hingga administrasi. Seluruh standarisasi proses ini apabila dibuat secara tertulis tentu akan sangat baik bagi franchisor, karena akan berguna sebagai rujukan bagi seluruh karyawan dan juga franchisee-nya nanti. Standarisasi yang dibuat tertulis ini umum dikenal dengan istilah SOP (standard operating procedure). SOP yang dibuat tertulis akan menjadi manual usaha bagi franchisee (penerima waralaba) yang akan menjalankan bisnisnya. Berdasarkan pengalaman Franchise Academy Indonesia selama ini dalam membantu pelaku usaha di Indonesia dalam memfranchisekan bisnisnya, kami telah merumuskan sebagian proses standarisasi usaha dalam bentuk Ebook. Ebook ini akan memberikan informasi kepada calon franchisor ataupun yang telah menjadi franchisor yang ingin menyusun Panduan Operasional Usahanya secara efektif. Dalam ebook ini dilengkapi dengan langkah praktis dan contoh-contoh untuk menyusun panduan usaha untuk franchisee. Untuk mendapatkan ebook yang bermanfaat ini silahkan kunjungi http://franchiseacademyindonesia.com/penawaran-khusus/e-book-merchandise/ Salam Franchise, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

Cara Memfranchisekan Bisnis : Membuat STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) Read More »

Cara Memfranchisekan Bisnis : Menentukan FRANCHISE FEE DAN ROYALTY FEE

Ketika memulai bisnis franchise merupakan momentum yang paling menantang bagi franchisor. Biasanya franchisor lebih banyak mencurahkan perhatiannya pada aspek teknis outlet yang akan diduplikasi seperti desain, peralatan, lokasi hingga kegiatan launching. Sehingga kadang franchisor yang baru pertama kali menjual franchise akan menemui kesulitan dalam menentukan franchise fee dan royalty fee yang akan dibebankan kepada franchisee-nya. Franchise fee adalah biaya pembelian hak franchise untuk jangka waktu tertentu. Franchise Fee yang dibayarkan kepada franchisor dapat dikatakan sebagai kompensasi atas pengalaman franchisor membuat, mengembangkan dan menguji format bisnis yang diduplikasi dengan sistem franchise. Format bisnis yang telah dikembangkan menjadi sistem yang efektif, serta merek yang telah dibangun citra positifnya di masyarakat dapat dikatakan sebagai keunikan milik franchisor. Royalty Fee dapat didefinisikan sebagai kontribusi bagi hasil dari pendapatan franchisee (biasanya dari penjualan) atas penggunaan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) milik franchisor dalam menjalankan bisnis. Dengan demikian, terlepas franchisee sedang mengalami untung atau rugi, franchisee tetap wajib membayar royalty fee. Namun dibalik itu, Franchisor pun berkewajiban untuk membantu franchisee untuk meningkatkan pendapatannya agar royalty yang dibayarkan oleh franchisee juga semakin besar. Dalam menentukan Franchise Fee dan Royalty Fee, ada 3 pendekatan yang dapat dilakukan, yaitu: Market Oriented Pendekatan market oriented dilakukan dengan membandingkan indeks Franchise Fee dan Royalty Fee dari industri sejenis menggunakan data yang dikeluarkan oleh asosiasi atau lembaga tertentu yang berkaitan tentang franchise. Misalnya dengan menggunakan data referensi pada www.franchisedirect.com Customer Oriented Pendekatan customer oriented dilakukan dengan memprediksikan kemampuan calon customer diwilayah tertentu, misal untuk regional Jakarta akan lebih mahal dibanding Yogya karena factor daya beli yang berbeda, baik untuk calon Franchisee maupun untuk konsumen bisnis kita. Oleh karena itu, nilai Franchise Fee dan Royalty Fee akan bervariasi bergantung wilayahnya. Cost Oriented Pendekatan cost oriented dilakukan dengan menghitung seluruh biaya yang dibutuhkan oleh franchisor untuk mengembangkan sistem franchise, mempromosikan paket franchise hingga support kepada franchisee nya. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian secara kualitatif dan kuantitatif untuk menentukan Franchise Fee dan Royalty Fee dengan menggunakan pendekatan cost oriented ini. Untuk melakukan perhitungan Franchise Fee dan Royalty Fee dapat dilakukan dengan simulasi keuangan sehingga didapat formula yang pas berapa besaran Franchise Fee dan Royalty Fee yang optimal bagi Franchisor dan Franchisee. Kami kantor konsultan Franchise Academy Indonesia secara berkala mengadakan workshop yang khusus membahas tentang proses memfranchisekan bisnis, termasuk di dalamnya simulasi perhitungan Franchise Fee dan Royalty Fee ini. Jadi pastikan Anda ikut serta dalam kelas pelatihan kami, agar Anda tidak salah menentukan besaran Franchise Fee dan Royalty Fee bagi mitra atau franchisee Anda. Atau jika Anda ingin berdiskusi mengenai penentuan Franchise Fee dan Royalty Fee silahkan hubungi saya via email wahdifakhrozy@yahoo.com Salam Franchise, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

Cara Memfranchisekan Bisnis : Menentukan FRANCHISE FEE DAN ROYALTY FEE Read More »