perjanjian franchise

PERJANJIAN FRANCHISE : Kontrak yang Mengikat Franchisor & Franchisee

Perjanjian franchise atau kadang sering disebut juga sebagai kontrak franchise. Namun kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, maka perjanjian franchise dikenal dengan sebutan perjanjian waralaba. Dalam PP No.42 Tahun 2007 memang tidak menyebutkan dengan tegas definisi perjanjian waralaba, namun kita dapat menyimpulkan bahwa perjanjian waralaba adalah perjanjian yang dibuat antara franchisor dan franchisee untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak masing-masing terkait operasional bisnis franchise yang sedang mereka jalani. Perjanjian waralaba ini harus dibuat secara tertulis dan apabila berurusan dengan waralaba asing, maka perjanjian waralabanya harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Perjanjian waralaba penting bagi franchisor dan franchisee mengingat bisnis franchise bukan seperti jual beli biasa melainkan kerjasama jangka panjang. Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang maka dibutuhkan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian waralaba paling sedikit memuat klausul di bawah ini: Nama dan alamat para pihak Jenis Hak Kekayaan Intelektual Kegiatan usaha Hak dan kewajiban para pihak Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba Wilayah usaha Jangka waktu perjanjian Tata cara pembayaran imbalan Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris Penyelesaian sengketa Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian Dengan memiliki payung hukum yang jelas berupa perjanjian waralaba maka franchisor dan franchisee menjadi lebih tenang dalam menjalankan usaha waralabanya. Kepastian hukum inilah yang menguatkan kerjasama kedua belah pihak. “Perjanjian Franchise membuat franchisee anda lebih nyaman dalam bekerja sama dengan anda” Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

PERJANJIAN FRANCHISE : Kontrak yang Mengikat Franchisor & Franchisee Read More »

Langkah Praktis Membuat Perjanjian Franchise

  Ketika mewaralabakan usaha, kelengkapan yang wajib dimiliki salah satunya adalah perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba merupakan rujukan bagi kedua belah pihak yang bekerja sama, yaitu franchisor dan franchisee. Sehingga perjanjian ini akan bersifat mengikat dan menjadi dasar hukum apabila dikemudian hari terjadi masalah dalam periode kerjasama waralaba. Untuk itu dalam membuat perjanjian waralaba, perlu dipikirkan secara detail apa saja poin-poin yang ingin diperjanjikan hingga konsekuensi dari setiap poin tersebut juga perlu dipertimbangkan secara matang sebelum dimasukkan ke dalam perjanjian waralaba.   Oleh karena itu, franchisor sebaiknya memahami kelebihan dan kekurangan bisnisnya. Hal-hal yang dianggap sebagai kelebihan dari bisnisnya tentu sebaiknya diproteksi dengan baik dalam perjanjian agar kelebihan/keunikan usahanya tidak ditiru oleh orang lain. Sedangkan hal-hal yang dirasa merupakan kekurangan dari bisnisnya juga perlu diproteksi agar mengurangi potensi konflik dengan franchisee dikemudian hari.   Berikut langkah sederhana yang dapat dilakukan ketika membuat perjanjian waralaba: Petakan kelebihan dan kelemahan bisnis Anda Dalam membuat perjanjian waralaba, ada baiknya kita menggali terlebih dahulu kelebihan bisnis Anda, agar bisa dilindungi dengan baik dalam perjanjian untuk menghindari kemungkinan untuk ditiru atau diakui oleh orang lain. Selain itu, kelebihan bisnis ini juga merupakan nilai tambah milik franchisor yang diajarkan, dipinjamkan dan dilatih kepada franchisee, sehingga penting bagi franchisor melindungi kelebihan bisnisnya dengan memasukkannya menjadi pasal dalam perjanjian waralaba. Selain kelebihan, tentu juga penting untuk menggali kekurangan bisnis Anda, tujuannya agar bisa memproteksi kemungkinan tuntutan dari franchisee dikemudian hari. Menyusun perjanjian standar Dalam membuat perjanjian waralaba, perlu untuk membuatnya menjadi format yang standar. Hal ini bertujuan agar seluruh franchisee akan mendapatkan format perjanjian yang sama. Perjanjian yang standar kepada seluruh franchisee akan memudahkan franchisor dalam mengelola franchise-nya, karena ketentuan, peraturan dan perlakuan yang diterima oleh satu franchisee, akan berlaku sama bagi seluruhnya. Kondisi ini akan sangat menguntungkan apabila nanti memiliki banyak franchisee diberbagai lokasi. Membuat susunan pasal yang lengkap dan jelas Dalam membuat perjanjian waralaba kita harus dapat menyusun poin-poin yang diperjanjikan dengan lengkap dan jelas. Hal ini bertujuan agar menghindari multi tafsir atau kesalahpahaman dengan franchisee. Untuk itu, tidak ada salahnya kita melakukan review perjanjian secara berkala agar poin-poin yang diperjanjikan selalu update dengan kondisi terkini dan memastikan tidak ada poin yang ambigu. Pastikan sistematika perjanjian urut Sistematika dalam perjanjian sebaiknya dibuat berurut agar mudah dipahami oleh franchisee, mengingat kita bisa bertemu franchisee dari berbagai latar belakang profesi dan Pendidikan. Apabila sistematika perjanjian dibuat rapi, tentunya akan memudahkan franchisor dalam menjelaskan setiap poin perjanjian kepada franchisee. Konsultasikan draft perjanjian yang Anda susun Ada baiknya draft perjanjian waralaba yang sudah disusun untuk dikonsultasikan kepada ahli hukum atau konsultan waralaba untuk mendapatkan saran dari professional di bidangnya.   Demikian sedikit tips ketika menyusun perjanjian waralaba. Satu lagi hal penting ketika menyusun perjanjian waralaba, hindari mencontoh perjanjian waralaba dari pihak lain untuk dijadikan draft perjanjian waralaba bisnis Anda. Karena keunikan, kelebihan serta kekurangan masing-masing bisnis tentu berbeda-beda. Perjanjian waralaba sebenarnya adalah tools bagi pemilik bisnis waralaba untuk melindungi keunikan bisnisnya atau memproteksi kekurangan bisnisnya, maka ketika Anda mencontoh draft perjanjian waralaba dari pihak lain, maka saat itu Anda sudah kehilangan keunikan atau bahkan kekurangan bisnis Anda tidak terproteksi dengan baik dalam perjanjian.   Semoga penjelasan di atas memberikan inspirasi buat Anda yang sedang menyusun perjanjian waralaba. Atau jika Anda masih kesulitan dalam menyusun perjanjian waralaba, Silahkan kontak saya di wahdifakhrozy@yahoo.com     Selamat Berbisnis!!   Salam,   Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com   Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

Langkah Praktis Membuat Perjanjian Franchise Read More »