PERJANJIAN FRANCHISE : Kontrak yang Mengikat Franchisor & Franchisee

Perjanjian franchise atau kadang sering disebut juga sebagai kontrak franchise. Namun kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, maka perjanjian franchise dikenal dengan sebutan perjanjian waralaba. Dalam PP No.42 Tahun 2007 memang tidak menyebutkan dengan tegas definisi perjanjian waralaba, namun kita dapat menyimpulkan bahwa perjanjian waralaba adalah perjanjian yang dibuat antara franchisor dan franchisee untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak masing-masing terkait operasional bisnis franchise yang sedang mereka jalani. Perjanjian waralaba ini harus dibuat secara tertulis dan apabila berurusan dengan waralaba asing, maka perjanjian waralabanya harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Perjanjian waralaba penting bagi franchisor dan franchisee mengingat bisnis franchise bukan seperti jual beli biasa melainkan kerjasama jangka panjang. Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang maka dibutuhkan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian waralaba paling sedikit memuat klausul di bawah ini: Nama dan alamat para pihak Jenis Hak Kekayaan Intelektual Kegiatan usaha Hak dan kewajiban para pihak Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba Wilayah usaha Jangka waktu perjanjian Tata cara pembayaran imbalan Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris Penyelesaian sengketa Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian Dengan memiliki payung hukum yang jelas berupa perjanjian waralaba maka franchisor dan franchisee menjadi lebih tenang dalam menjalankan usaha waralabanya. Kepastian hukum inilah yang menguatkan kerjasama kedua belah pihak. “Perjanjian Franchise membuat franchisee anda lebih nyaman dalam bekerja sama dengan anda” Follow Our Instagram @franchiseacademyindonesia Salam Sukses, Wahdi Fakhrozy THE FRANCHISE CONSULTANT wahdifakhrozy@yahoo.com Menara 165 Office & Convention Center Jl.TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan

PERJANJIAN FRANCHISE : Kontrak yang Mengikat Franchisor & Franchisee Read More »